TECH

Menang Frekuensi 2,1GHZ, Telkomsel Bakal Perluas Sinyal 4G dan 5G

Telkomsel menawar Rp606,05 miliar dalam lelang frekuensi.

Menang Frekuensi 2,1GHZ, Telkomsel Bakal Perluas Sinyal 4G dan 5GFrekuensi 2,1 GHz Telkomsel. Dok/Telkomsel.
07 November 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan PT Telekomunikasi Seluler sebagai pemenang Seleksi Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada 2022.

Direktur Utama Telkomsel, Hendri Mulya Syam, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (7/11) menyatakan perusahaannya berkomitmen mengoptimalkan penggunaan spektrum tambahan itu demi meningkatkan pengalaman gaya hidup digital masyarakat.

Penetapan atas Telkomsel tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 479/2022 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, Kamis (3/11).

Kementerian Kominfo pada Kamis (6/10) mengumumkan dua peserta lelang frekuensi 2,5 GHZ tersebut, demikian kantor berita Antara. Telkomsel memberikan harga Rp605,06 miliar, sedangkan XL Axiata menawarkan Rp540 miliar.

Namun, Kominfo masih memberikan kesempatan kepada kedua operator seluler yang mengikuti lelang untuk memberikan sanggahan dalam satu hari setelah pengumuman seleksi. Jika kedua peserta lelang tidak memberikan sanggahan, tim seleksi akan melaporkan usulan penetapan pemenang seleksi kepada Menteri Kominfo.

Perluas jaringan

Telkomsel memastikan seluruh infrastruktur dalam memberikan kenyamanan komunikasi selama rangkaian kegiatan G20 di Bali, termasuk perluasan cakupan 5G dengan menggelar infrastruktur tambahan berupa 24 BTS 5G. Dok/Telkomsel.
Telkomsel memastikan seluruh infrastruktur dalam memberikan kenyamanan komunikasi selama rangkaian kegiatan G20 di Bali, termasuk perluasan cakupan 5G dengan menggelar infrastruktur tambahan berupa 24 BTS 5G. Dok/Telkomsel.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.