TECH

Penerapan PSE yang Ancam Blokir Google Facebook dkk Mesti Hati-Hati

Banyak negara menerapkan kebijakan pendaftaran medsos.

Penerapan PSE yang Ancam Blokir Google Facebook dkk Mesti Hati-HatiAplikasi media sosial di ponsel Android. Shutterstock/TY Lim.
18 July 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah dinilai untuk lebih berhati-hati untuk menegakkan aturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (18/7), mengatakan pemerintah kembali mengingatkan para pengembang aplikasi media sosial untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE privat. Terlebih, batas waktu akhir pendaftaran tersebut semakin dekat, yakni 20 Juli 2022.

“Pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission),” kata Johnny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan pengawasan, menurut Johnny, masih banyak aplikasi medsos atau PSE yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha OSS. Bagi PSE yang tidak mendaftar, ancamannya adalah pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saat artikel ini ditulis, perusahaan teknologi, seperti Google, Facebook, Whatsapp, Twitter, Netflix, Instagram, dan Zoom belum ada dalam sistem pendaftaran PSE oleh Kominfo.

Kepada Fortune Indonesia, Pakar Keamanan dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, berpendapat bahwa dalam pelaksanaan aturan ini, pemerintah diminta untuk mengkomunikasikannya dengan baik dan terukur, termasuk soal kejelasan timeline pendaftaran.

Menurutnya, aturan memang mesti tetap ditegakkan. Namun, pemerintah perlu melakukan antisipasi untuk meminimalisir masalah atau kerugian di masyarakat sehubungan dengan terhentinya layanan PSE tersebut.

“PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan,” kata Alfons.

Maksud kebijakan

Media sosial.
Media sosial. (Pixabay/Lobo Studio hamburg)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.