TECH

Prospek Bagus, RI Persilakan Investor Asing Kembangkan Pasar Kripto

Jumlah investor aset kripto mencapai 14,6 juta orang.

Prospek Bagus, RI Persilakan Investor Asing Kembangkan Pasar KriptoWakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjadi pembicara utama pada Diskusi Crypto Terkini (DCT) di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.
18 July 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyampaikan keterbukaannya terhadap perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mengembangkan pasar aset kripto domestik. 

“Ini menjadi kesempatan bagi para investor untuk berbisnis di Indonesia. Tentu saja, bisnis yang dijalankan harus tetap menerapkan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam keterangannya usai menghadiri World Blockchain Summit 2022 di Singapura, dikutip Senin (18/7).

Dia merujuk data 2021 yang menunjukkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Padahal, transaksi aset ini tahun sebelumnya hanya Rp64,9 triliun.

Tak hanya itu, jumlah pembeli terdaftar aset kripto telah mencapai 14,6 juta orang. Sebagai perbandingan, angka tersebut lebih banyak ketimbang jumlah investor pasar modal yang mencapai 9,11 juta orang. Situasi tersebut menyiratkan akan prospek perdagangan aset kripto yang mampu bersaing dengan saham.

Dari jumlah investor aset kripto tersebut, sebanyak 32 persen investor berusia 18-32, diikuti 30 persen kelompok 23-30, dan 16 persen kelompok 31-35. "Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, diikuti wirausahawan 23 persen, dan pelajar 18 persen," ujarnya.

Peraturan

Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind

Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Dia mengatakan kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, di antaranya meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi.

“Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” ujarnya.

Pun begitu, pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto.

Investor Singapura

Ilustrasi perdagangan kripto. Shutterstock/Rokas Tenys

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.