TECH

Riset: RI Diproyeksikan Masuk Jajaran Teratas Pasar Kripto Global

Kripto jadi pilihan investasi kedua setelah saham.

Riset: RI Diproyeksikan Masuk Jajaran Teratas Pasar Kripto GlobalIlustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
24 October 2022

Jakarta, FORTUNE – Indonesia diprediksi akan menjadi negara yang memiliki pasar aset kripto terbesar di tingkat global, menurut laporan terbaru dari lembaga riset Toluna. Riset tersebut lantas dinilai memberikan optimisme bagi perkembangan pasar aset kripto domestik.

Laporan bertajuk Decoding Crypto: The Future of Digital Cryptocurrency itu menunjukkan momentum positif aset kripto akan berlanjut terutama ditopang oleh negara-negara Asia Pasifik, Amerika Latin, dan Timur Tengah. Riset ini menyatakan wilayah tersebut akan beroleh kenaikan jumlah investor aset kripto.

Indonesia ditaksir akan masuk menjadi negara dengan pasar aset kripto teratas dalam enam bulan ke depan. Posisi Indonesia ini setara dengan Thailand, India, Filipina, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, dan Brasil.

Riset tersebut juga menunjukkan Indonesia memiliki sentimen positif serta cenderung optimistis terhadap aset kripto ketimbang negara maju yang lebih skeptis.

Di negara-negara yang barusan disebut, aset kripto juga merupakan jenis investasi paling populer setelah saham.

Menanggapi hasil survei, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan riset ini dapat memberi awal yang baik dalam memahami masa depan aset kripto.

“Bagaimana pelaku usaha di industri ini dapat memainkan peran yang relevan dalam lanskap digital yang terus berubah ini," katanya dalam rilis pers yang dikutip Senin (24/10).

Perkembangan pasar

https://www.shutterstock.com/id/image-photo/young-woman-smiling-holding-bitcoin-cryptocurrency-1428658646
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/young-woman-smiling-holding-bitcoin-cryptocurrency-1428658646

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.