AdaKami Dipanggil Bareskrim, Ini Kelanjutan Kasus Debitur Bunuh Diri
AdaKami belum temukan identitas korban bunuh diri.
Jakarta, FORTUNE – Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengaku telah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskri) Polri terkait berita viral adanya debitur yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan penagihan pinjaman online (pinjol) dari oknum tim debt collector AdaKami.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr saat konferensi pers di Hotel Mahattan Jakarta, Jumat (6/10). Ia menyebut, pihak kepolisian telah meminta penjelasan dan keterangan kepada AdaKami.
“Sekarang ini kita sudah dipanggil Bareskrim untuk beri keterangan. Kita sudah beri semua data ke Polisi dan sekarang penyelidikan sudah di alihkan ke pihak penegak hukum,” kata Pria yang akrab dipanggil Dino tersebut.
Belum temukan identitas korban
Lebih lanjut Dino menjelaskan, pihaknya juga telah bertemu dengan kuasa hukum dari pemilik akun X @rakyatvspinjol yang menyebarkan cerita korban bunuh diri dan telah dibaca ribuan kali. Namun, Ia mengklaim kuasa hukum dari pihak pemilik akun belum memberikan data korban.
“Setelah bertemu kuasa hukum dari yang memviralkan, tidak ada informasi baru yang dikemukakan. Saat ini intinya sudah diserahkan ke Bareskrim,” kata Dino.
Meski demikian, pihaknya terus menginvestigasi dan mendalami kasus tersebut. Dino menyebut, viralnya kasus tersebut berdampak negatif terhadap proses bisnis dari AdaKami. Meski demikian, pihaknya masih belum bisa merinci berapa kerugian materil yang diterita oleh Perusahaan.
Adakami telah PHK oknum DC yang langgar aturan penagihan
Sebelumnya, AdaKami telah menemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan oleh Debt Collector (DC) yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Hal tersebut merupakan hasil dari investigasi sebagai bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami. Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan hingga jasa sedot WC.
Dari temuan tersebut, lanjut Bernardino Vega, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Ia sempat menyatakan, saat ini jumlah DC AdaKami sekitar 400 orang, dan yang melakukan collection internal sebesar 80 persen, lalu sisanya dilakukan oleh pihak ketiga.