TECH

AdaKami Dipanggil Bareskrim, Ini Kelanjutan Kasus Debitur Bunuh Diri

AdaKami belum temukan identitas korban bunuh diri.

AdaKami Dipanggil Bareskrim, Ini Kelanjutan Kasus Debitur Bunuh DiriKonferensi Pers AdaKami dan AFPI terkait berita viral debitur bunuh diri/FortuneIDN Suheriadi
06 October 2023

Jakarta, FORTUNE – Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengaku telah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskri) Polri terkait berita viral adanya debitur yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan penagihan pinjaman online (pinjol) dari oknum tim debt collector AdaKami.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr saat konferensi pers di Hotel Mahattan Jakarta, Jumat (6/10). Ia menyebut, pihak kepolisian telah meminta penjelasan dan keterangan kepada AdaKami.

“Sekarang ini kita sudah dipanggil Bareskrim untuk beri keterangan. Kita sudah beri semua data ke Polisi dan sekarang penyelidikan sudah di alihkan ke pihak penegak hukum,” kata Pria yang akrab dipanggil Dino tersebut.

Belum temukan identitas korban

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. (Pixabay/MabelAmber)

Lebih lanjut Dino menjelaskan, pihaknya juga telah bertemu dengan kuasa hukum dari pemilik akun X @rakyatvspinjol yang menyebarkan cerita korban bunuh diri dan telah dibaca ribuan kali. Namun, Ia mengklaim kuasa hukum dari pihak pemilik akun belum memberikan data korban.

“Setelah bertemu kuasa hukum dari yang memviralkan, tidak ada informasi baru yang dikemukakan. Saat ini intinya sudah diserahkan ke Bareskrim,” kata Dino.

Meski demikian, pihaknya terus menginvestigasi dan mendalami kasus tersebut. Dino menyebut, viralnya kasus tersebut berdampak negatif terhadap proses bisnis dari AdaKami. Meski demikian, pihaknya masih belum bisa merinci berapa kerugian materil yang diterita oleh Perusahaan.

Adakami telah PHK oknum DC yang langgar aturan penagihan

Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.