TECH

Marak Social Commerce, Perlindungan Data Perlu Diperhatikan

Konsumen social commerce dilindungi UU ITE.

Marak Social Commerce, Perlindungan Data Perlu DiperhatikanAplikasi media sosial di ponsel Android. Shutterstock/TY Lim.
03 February 2023

Jakarta, FORTUNE - Platform media sosial (medsos) kini menjadi primadona masyarakat setelah menyediakan fitur-fitur yang dapat digunakan untuk bertransaksi atau berjualan di dalam platform mereka. Aktivitas berjualan di medsos tersebut, kerap disebut dengan social commerce.  

Dalam hal ini, brand atau pelaku usaha tidak menjadikan laman media sosial mereka sebagai etalase semata, melainkan konsumen dapat menyelesaikan seluruh proses pembelian tanpa meninggalkan aplikasi tersebut. Fenomena social commerce ini bisa dianggap sebagai pesaing baru bagi platform-platform e-commerce ternama seperti Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.  

Di sisi lain, sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) telah mewaspadai model bisnis social commerce yang dinilai dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko ini termasuk dalam hal manajemen data.  

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, penggunaan media sosial untuk berjualan pada dasarnya bisa disebut sebagai marketplace. 

Oleh karena itu, semestinya penjual juga harus mengikuti aturan-aturan yang tertuang dalam PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.  

"Artinya TikTok sendiri sebagai penyedia platform dia harus patuh pada aturan-aturan tersebut, dan membebankan aturan-aturan tersebut kepada usernya yang menggunakan akun mereka untuk jual beli secara online," kata Wahyudi, ketika dihubungi media di Jakarta, Rabu (1/2). 
 

Media sosial harus terapkan aturan perlindungan data

Ilustrasi membuat konten di media sosial. Shutterstock/Zurijeta

Sebelum adanya model bisnis social commerce, media sosial telah memiliki akses data yang cukup luas terhadap para pengguna platformnya, termasuk kebiasaan, perilaku, dan berbagai data pribadi lainnya. 

Dengan adanya model bisnis social commerce, media sosial dinilai akan semakin memiliki kuasa dan akses atas data pengguna yang berasal tidak hanya dari layanan media sosial, tetapi juga terkait dengan transaksi pembelian mereka.  

Pengumpulan data pengguna yang eksesif ini memiliki potensi penyalahgunaan, misalnya praktik monopolistik, seperti, cross-sharing data, tying and bundling, tracking self-preferencing, ataupun ranking manipulation yang berujung kepada praktik persaingan usaha yang tidak sehat.  

"Secara internal, mereka (platfrom media sosial) mengelola itu dan mereka juga menerapkan aturan-aturan e-commerce, terkait dengan perlindungan data dalam konteks e-commerce di dalam marketplace mereka. Seharusnya TikTok juga melakukan hal yang sama begitu sehingga konsumen mendapatkan perlindungan," kata Wahyudi.

Konsumen social commerce dilindungi UU ITE

Ilustrasi pengguna media sosial anonim. Shutterstock/Sander van der Werf
Ilustrasi pengguna media sosial anonim. Shutterstock/Sander van der Werf

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.