Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan menutup layanan TikTok Shop, Rabu (4/10) sore. Dengan begitu, TikTok tak lagi bisa memproses transaksi perdagangan lagi di platformnya.
TikTok Indonesia melalui keterangan resminya pun mengatakan akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis TikTok dalam blognya, dilansir Rabu.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, pelarangan TikTok Shop bertujuan melindungi produk dan pengusaha lokal, yang termasuk UMKM, juga para konsumen. Lebih lanjut, menurutnya banyak negara yang telah mengatur, membatasi, serta menutup layanan bermodel bisnis baru seperti TikTok Shop, yang muncul di bidang e-commerce atau disebut social commerce.
Pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa merilis Digital Service Act yang secara hukum mengatur unggahan konten dalam platform tersebut. “Aturan itu pun menerapkan cara mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal, bahkan harus memberi lebih banyak transparansi tentang cara kerja algoritma mereka,” jelas Teten dalam keterangan resminya.
Daftar negara yang blokir TikTok
Di Indonesia, hanya TikTok Shop yang dilarang. Sementara itu, platform media sosialnya tetap berjalan. Tapi, ada beberapa negara yang secara total memblokir aplikasi tersebut.
Lantas, negara apa saja yang sudah menerapkan pengaturan khusus, pembatasan, atau pemblokiran terhadap TikTok, baik secara keseluruhan maupun parsial? Berikut ulasannya.
- India
India telah mengimplementasikan larangan nasional terhadap TikTok dan 58 aplikasi Tiongkok lain, sebagaimana dilansir dari Mashable. “Karena terlibat dalam aktivitas yang merugikan kedaulatan dan integritas India, pertahanan India, keamanan negara, dan ketertiban umum,” kata pemerintah setempat.
Adapun, pemblokiran keseluruhan itu dilakukan setelah terjadi konflik mematikan antara pasukan militer India dan Tiongkok di perbatasan kedua negara.
- Australia
Pada 4 April lalu, Australia mulai melarang TikTok dipasang di perangkat milik pemerintah. Masalah keamanan menjadi alasannya, menurut Departemen Dalam Negeri Australia.
- Kanada
Kanada sama seperti Australia, yang melarang TikTok pada perangkat seluler pemerintah. Namun, pemblokiran itu dimulai sejak Februari. Larangan sebagian atau parsial itu diimplementasikan karena aplikasi itu dinilai menciptakan tingkat risiko terhadap privasi dan keamanan.
- Denmark
Pada Maret, Kementerian Pertahanan Denmark mengharamkan karyawan mengunduh TikTok di perangkat kerja karena pertimbangan keamanan juga.
- Selandia Baru
Parlemen Selandia Baru pun menegaskan larangan TikTok diunduh di semua perangkat stafnya. “Keputusan ini diambil berdasarkan analisis para ahli kami dan setelah berdiskusi dengan rekan-rekan kami di seluruh pemerintahan dan internasional,” kata Kepala Eksekutif Layanan Parlemen, Rafael Gonzalez-Montero, dilansir dari Mashable.
- Amerika Serikat
Dikutip dari ZDNet, lebih dari separuh negara bagian AS pun telah melarang atau melakukan larangan parsial TikTok dari perangkat pemerintah. Bahkan, ada sejumlah negara bagian yang mengusulkan pelarangan aplikasi secara nasional. Sejumlah universitas yang didanai negara pun sudah mulai memblokir aplikasi itu di jaringan universitas, seperti Clemson University dan Montana University.
- Taiwan
Perangkat pemerintahan di Taiwan tak boleh menggunakan perangkat lunak buatan Cina, termasuk TikTok, mulai Desember 2022.
Itulah beberapa negara yang memblokir TikTok, baik secara nasional seperti India maupun secara parsial seperti negara bagian di AS. Jika di Indonesia TikTok dilarang sepenuhnya, maka bagaimana reaksi Anda?