Shopee Akui Monopoli Jasa Pengiriman Kepada KPPU

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas.

Shopee Akui Monopoli Jasa Pengiriman Kepada KPPU
ilustrasi aplikasi shopee (shopee.co.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Shopee Indonesia dan SPX mengakui monopoli jasa pengiriman dalam ekosistemnya kepada KPPU.
  • KPPU menyetujui permohonan perubahan perilaku dari Shopee setelah sidang pada 10 Juni 2024.
  • KPPU menduga Shopee melakukan diskriminasi dengan memprioritaskan SPX dalam pengiriman paket, melanggar Undang-Undang No.5/1999.

Jakarta, FORTUNE – PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) sebagai pihak terlapor mengaku kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan Monopoli dalam Jasa Pengiriman antar barang di dalam ekosistemnya.

Hal tersebut terungkap dalam poin pakta integritas perubahan perilaku yang diajukan pihak tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya telah menerima dan menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.

“Dalam sidang sebelumnya, para terlapor menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Di sidang Kamis 10 Juni 2024, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).

Pada sidang sebelumnya bulan lalu, KPPU menduga Shopee Indonesia telah secara diskriminatif menentukan perusahaan jasa pengiriman yang bakal digunakan konsumen. Tindakan diskriminatif tersebut dilakukan dalam bentuk algoritma yang secara sengaja diatur untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.

Dengan tindakan tersebut, Shoppe disangkakan melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Setelah disetujui permohonan dari pihak Shopee, Deswin mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku yang harus dipenuhi masing-masing terlapor.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 25 Juni mendatang dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap pakta integritas.

Isi dari permohonan Shopee Indonesia

Inti dari isi poin-poin pakta integritas tersebut adalah, pihak Shopee dan SPX sebagai terlapor telah mengakui perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam LDP pada sidang sebelumnya.

Selanjutnya, pihak terlapor mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban yang harus dipernuhi.

Apabila ditemukan bukti bahwa Shopee dan SPX pada kemudian hari melakukan pelanggaran yang sama, maka KPPU berwenang untuk menangani kasus tersebut.

“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” kata Ketua Majelis Komisi.

Persidangan Kamis (20/6) dipimpin oleh Ketua Majelis, Aru Armando, dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.

PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) hadir dalam persidangan didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN