Jakarta, FORTUNE – PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) sebagai pihak terlapor mengaku kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan Monopoli dalam Jasa Pengiriman antar barang di dalam ekosistemnya.
Hal tersebut terungkap dalam poin pakta integritas perubahan perilaku yang diajukan pihak tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya telah menerima dan menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.
“Dalam sidang sebelumnya, para terlapor menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Di sidang Kamis 10 Juni 2024, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
Pada sidang sebelumnya bulan lalu, KPPU menduga Shopee Indonesia telah secara diskriminatif menentukan perusahaan jasa pengiriman yang bakal digunakan konsumen. Tindakan diskriminatif tersebut dilakukan dalam bentuk algoritma yang secara sengaja diatur untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.
Dengan tindakan tersebut, Shoppe disangkakan melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Setelah disetujui permohonan dari pihak Shopee, Deswin mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku yang harus dipenuhi masing-masing terlapor.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 25 Juni mendatang dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap pakta integritas.
Isi dari permohonan Shopee Indonesia
Inti dari isi poin-poin pakta integritas tersebut adalah, pihak Shopee dan SPX sebagai terlapor telah mengakui perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam LDP pada sidang sebelumnya.
Selanjutnya, pihak terlapor mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban yang harus dipernuhi.
Apabila ditemukan bukti bahwa Shopee dan SPX pada kemudian hari melakukan pelanggaran yang sama, maka KPPU berwenang untuk menangani kasus tersebut.
“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” kata Ketua Majelis Komisi.
Persidangan Kamis (20/6) dipimpin oleh Ketua Majelis, Aru Armando, dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) hadir dalam persidangan didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.