TECH

KPPU Duga Shopee Diskriminatif pada Layanan Jasa Kirim

KPPU duga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman.

KPPU Duga Shopee Diskriminatif pada Layanan Jasa Kirimilustrasi aplikasi shopee (shopee.co.id)
28 May 2024

Fortune Recap

  • KPPU menduga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman di dalam ekosistemnya.
  • Shopee disangkakan melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang No.5/1999.
  • Shopee diduga diskriminatif dalam memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Shopee International Indonesia (Shopee) melakukan Monopoli jasa pengiriman antar barang di dalam ekosistemnya.

Akibat tindakan tersebut, Shoppe disangkakan melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Investigator KPPU, Maduseno Dewobroto, menduga PT Shopee International Indonesia telah secara diskriminatif menentukan perusahaan jasa pengiriman yang bakal digunakan konsumen. Tindakan diskriminatif tersebut dailakukan dalam bentuk algoritma yang secara sengaja diatur untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.

Dugaan itu dikuatkan dengan keterangan dari aduan yang diterima oleh KPPU bahwa Shopee telah mengaktifkan secara otomatis jasa pengiriman J&T dan SPX pada platformnya, demikian pernyataan Maduseno dalam sidang perdana perkara persaingan tidak sehata di Kantor KPPU, Selasa (28/5).

Menurut Maduseno, PT Shopee Internasional Indonesia beralasan melakukan hal tersebut karena dua perusahaan pengantaran itu dinilai memiliki performa layanan yang baik. Namun, pihak KPPU menilai alasan Shopee mengaktifkan otomatis jasa kirim J&T dan SPX tidak berdasar.

Selain itu, dia memandang ada serangkaian tindakan yang dilakukan PT Shopee International Indonesia dalam upaya monopoli, antara lain perubahan sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.