KPPU Duga Shopee Diskriminatif pada Layanan Jasa Kirim
KPPU duga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman.
Fortune Recap
- KPPU menduga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman di dalam ekosistemnya.
- Shopee disangkakan melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang No.5/1999.
- Shopee diduga diskriminatif dalam memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Shopee International Indonesia (Shopee) melakukan Monopoli jasa pengiriman antar barang di dalam ekosistemnya.
Akibat tindakan tersebut, Shoppe disangkakan melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Investigator KPPU, Maduseno Dewobroto, menduga PT Shopee International Indonesia telah secara diskriminatif menentukan perusahaan jasa pengiriman yang bakal digunakan konsumen. Tindakan diskriminatif tersebut dailakukan dalam bentuk algoritma yang secara sengaja diatur untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.
Dugaan itu dikuatkan dengan keterangan dari aduan yang diterima oleh KPPU bahwa Shopee telah mengaktifkan secara otomatis jasa pengiriman J&T dan SPX pada platformnya, demikian pernyataan Maduseno dalam sidang perdana perkara persaingan tidak sehata di Kantor KPPU, Selasa (28/5).
Menurut Maduseno, PT Shopee Internasional Indonesia beralasan melakukan hal tersebut karena dua perusahaan pengantaran itu dinilai memiliki performa layanan yang baik. Namun, pihak KPPU menilai alasan Shopee mengaktifkan otomatis jasa kirim J&T dan SPX tidak berdasar.
Selain itu, dia memandang ada serangkaian tindakan yang dilakukan PT Shopee International Indonesia dalam upaya monopoli, antara lain perubahan sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman.
Ada rangkap jabatan di dalam Shopee
Lalu, ada pula pengangkatan Handhika Wiguna Jahja yang merupakan Direktur PT Shopee International Indonesia menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.
Hubungan afiliasi melalui rangkap jabatan ini dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku pelaku usaha, dan dapat mempengaruhi persaingan usaha karena dapat memastikan serta mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan.
"[Hal tersebut] telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to consumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan SPX yang merupakan perusahaan affiliasinya dalam persaingan jasa pengiriman di platform Shopee," kata Maduseno.
Sebelum ada diskriminasi jasa Kurir Logistik, Shopee masih menyediakan berbagai pilihan kepada konsumen dengan ongkos kirim yang beragam. Namun, dalam perjalanannya, Shopee melakukan standarisasi dan algoritma jasa kurir pada 15 Maret 2021 dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
"Dampaknya adalah adanya consumer lost dan single price yang menghilangkan kurir, price, maupun promosi. Di sinilah bentuk perilaku porsi dominan," ujarnya.
Dengan beberapa dugaan yang dilontarkan pihak KPPU, kuasa hukum Shopee tidak langsung menanggapinya. Pihak Shopee meminta majelis komisi untuk melakukan sidang lanjutan pada 6 Juni 2024.
Namun setelah berdiskusi, Majelis Komisi akan melakukan sidang lanjutan pada 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, persidangan akan diteruskan pada proses pemeriksaan alat bukti oleh Majelis Komisi.