Bakal Hambat RI Masuk OECD, KPPU Usul Revisi UU Anti Monopoli
KPPU telah bertemu Baleg DPR untuk bahas percepatan revisi.
Fortune Recap
- KPPU dorong DPR amendemen UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Aturan baru baru mengalami sekali perubahan, dan belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan mengusulkan agar perubahan atas aturan tersebut dapat segera dibahas.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mengidentifikasi beberapa hal dalam sebuah tinjauan mengenai persaingan usaha di Indonesia pada 2012. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses masuknya Indonesia ke OECD.
“Saya khawatir, jika amendemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi,” kata Fanshurullah dalam keteranggannya, Minggu (9/6).
Sejak disahkan pada 5 Maret 1999, aturan ini baru mengalami satu kali perubahan, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas putusan KPPU.
Fanshurullah mengatakan bahwa perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpang-tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi pascamerger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial, penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas putusan KPPU.
Mendorong revisi Undang-undang anti monopoli masuk prolegnas prioritas
Saat ini, RUU perubahan UU No.5/1999 tersebut masih ada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024. Namun, Fanshurullah mengatakan tidak pernah menjadi prolegnas prioritas.
Fanshurullah telah bertemu dengan pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, dan anggota Baleg, Amin AK.
KPPU pun telah menyampaikan bahwa perubahan atas aturan tersebut tergolong mendesak, yang juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.
Dengan pertemuan tersebut, KPPU berharap proses amendemen UU antimonopoli dapat menjadi inisiatif DPR.
“UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya Undang-Undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat,” kata Fanshurullah.