BUSINESS

5 Hal Penting yang Memudahkan Pengajuan Klaim Asuransi Rental Mobil

Pastikan semua sesuai ketentuan asuransi yang berlaku.

5 Hal Penting yang Memudahkan Pengajuan Klaim Asuransi Rental MobilIlustrasi asuransi rental mobil. (dok. Asuransi Astra)
18 June 2024

Jakarta, FORTUNE – Bisnis Rental Mobil memiliki risiko yang cukup besar, salah satunya dijadikan objek penipuan, pencurian atau kehilangan seperti yang marak terjadi belakangan. Oleh sebab itu, Asuransi kendaraan bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Oleh sebab itu, pahami manfaat asuransi kendaraan. Dilansir dari situs web Asuransi Astra, terdapat beberapa hal penting yang bisa Anda lakukan sebagai pemilik bisnis rental mobil, agar mobil-mobil rental bisa tetap aman dan terlindungi asuransi, terutama dari berbagai kemungkinan buruk.

Tak hanya itu, Klaim atas asuransi rental mobil bisa diajukan dengan cepat dan mudah. Berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas beberapa hal yang  penting bagi bisnis rental mobil.

1. Pastikan mobil yang diasuransikan berstatus mobil komersial

Jika Anda mengalami kehilangan pada mobil rental, pastikan kendaraan tersebut sudah dilindungi asuransi mobil dan untuk penggunaaan yang tertera pada polis berstatus penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi. Sebab, mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan lainnya, serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak termasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim.

2. Perhatikan sebab-sebab kerugian yang ditanggung

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.

Namun jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.