BUSINESS

ESG Bukan Sekadar Cuci Dosa

ESG menjadi sebuah indikator bagi bisnis berkelanjutan.

ESG Bukan Sekadar Cuci DosaBisnis berkelanjutan dengan ESG. (Pixabay/Geralt)
30 November 2021

Jakarta, FORTUNE – Prinsip-prinsip ESG semakin keras disuarakan. Masalah perubahan iklim, wabah penyakit, yang berdampak pada perekonomian global pun memicu urgensi dari penerapan konsep ESG pada investasi komersial. Bisnis yang berkelanjutan menjadi sasaran baru bagi para penanam modal. Namun, kaidah yang akronimnya berdiri untuk lingkungan (environmental), sosial (social), dan tata kelola (governance) itu memang lebih mudah dilafalkan ketimbang dijalankan.

Roy Sembel, praktisi keuangan dan investasi dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), mengatakan kepada Fortune Indonesia bahwa ESG menyederhanakan 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs), rumusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan dasar tersebut, perusahaan—idealnya—melahirkan kebijakan yang kelak berpengaruh pada kelangsungan lingkungan, orang, dan tata kelola.

“Kita ini hidup di dunia yang salah mengelola bumi. Bisnis selama ini mengambil sesuatu dari bumi, buat sesuatu dari itu, dan kita jadikan sampah. Jadi, bisnis lebih diukur dari banyaknya aktivitas, bukannya dari warisan untuk masa depan. Nah, ini kan membunuh bumi sebenarnya. Kenapa investasi kita enggak digunakan untuk menyelamatkan bumi?” ujar Roy.

Profesor Roy Sembel mengatakan tingkat kesadaran masyarakat Indonesia memang belum tinggi tentang pentingnya nilai ESG. Kapasitas dari sisi bisnis maupun regulator masih perlu dibangun. “Diharapkan, nilai-nilai ESG bisa jadi budaya dalam sebuah perusahaan, sehingga bisa merangkul soul dari ESG-nya. Bukan cuma sekadar ikut-ikutan atau merasa terpaksa ikut dan membawa persepsi negatif bahwa ESG hanya tentang cuci dosa,” katanya.

Kandungan prinsip ESG

Ketua SDGs Indonesia, sekaligus Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Bappenas, Arifin Rudiyanto, menjelaskan tentang kandungan prinsip ESG. Menurutnya, aspek lingkungan berkenaan dengan kinerja perusahaan yang berkenaan dengan hal-hal seperti pengurangan emisi karbon atau penghematan konsumsi energi.

“Kedua adalah aspek sosial yang memastikan komitmen perusahaan dalam mengelola hubungan dengan karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas tempat perusahaan beroperasi. Hal ini mencakup hubungan kerja dalam keragaman manajemen dan selalu mengupayakan hubungan sosial yang inklusif,” ujarnya.

Sementara, urusan tata kelola berkenaan dengan kepemimpinan perusahaan, gaji eksekutif, audit, kontrol internal, dan hak pemegang saham. “Struktur yang kuat dan etis sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin bertanggung jawab secara sosial,” kata Arifin.

Pentingnya ESG dalam investasi

Arifin menyatakan bahwa penerapan ESG menjadi penting saat investor berupaya menyaring investasi potensial pada perusahaan yang mereka sasar. Menurutnya, prinsip ESG terbukti dapat mendongkrak profit perusahaan. Selain itu, di mata investor, perusahaan beroleh sentimen positif.

“Nilai investasi ESG secara global yang terus meningkat secara signifikan dalam delapan tahun terakhir menjadi salah satu pemicu banyak investor tertarik dengan model investasi ini. Dari tahun 2012 sampai 2018 saja, total kenaikan nilai investasi ESG secara global mencapai 170,48 persen. Angkanya dari US$11,35 triliun menjadi US$30,7 triliun,” ujar Arifin.

Perusahaan yang menerapkan bisnis berkelanjutan memiliki performa yang lebih baik ketimbang perusahaan-perusahaan konvensional, katanya. Sebab, perusahaan-perusahaan dimaksud memiliki keunggulan kompetitif untuk menarik para investor.

“Hal terpenting adalah dengan semakin banyaknya perusahaan yang berkomitmen untuk mencapai nilai ESG yang baik, diharapkan transformasi menuju ekonomi hijau akan semakin cepat dicapai. Melihat hal ini, Pemerintah Indonesia pun harus mendorong perusahaan dalam negeri untuk fokus dalam meningkatkan nilai ESG-nya,” tutur Arifin.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.