BUSINESS

Jokowi Bakal Perintahkan Perusahaan Tiru Vale Perbaiki Tambang Bekas

Upaya Vale jamin operasi bisnis tambang berkelanjutan.

Jokowi Bakal Perintahkan Perusahaan Tiru Vale Perbaiki Tambang BekasJokowi meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3). (dok. Setkab)
31 March 2023

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perusahaaan tambang meniru langkah PT Vale Indonesia memperbaiki lahan bekas tambang nikel yang dioperasikan. 

Menurutnya, langkah perbaikan  berrupa reboisasi yang dilakukan Vale sangat baik, sehingga meminimalisir kerusakan lingkungan. “Saya juga cek tadi bagaimana PT Vale menyiapkan bibit-bibit untuk merehabilitasi, mereklamasi lahan-lahan bekas tambang, ini sangat bagus,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (31/3).

Vale memiliki arboretum untuk tujuan penelitian dan pendidikan. Jokowi mengatakan, bahwa hal ini penting sebagai upaya edukasi pada anak-anak. “Tambang ini bukan hanya akan kita nikmati tetapi harus juga dinikmati oleh anak cucu kita dalam mungkin bentuk yang lain,” ujarnya.

Penggunaan energi terbarukan

Presiden Jokowi mengunjungi kawasan PT Vale Indonesia Tbk, di Luwu Timur, Provinsi Sulsel, Kamis (30/3).
Presiden Jokowi mengunjungi kawasan PT Vale Indonesia Tbk, di Luwu Timur, Provinsi Sulsel, Kamis (30/3). (dok. Setkab)

Upaya perbaikan lingkungan bukan satu-satunya yang dilakukan Vale untuk menjamin bisnis keberlanjutan. Perusahaan tersebut juga menerapkan penggunaan energi terbarukan di smelter perusahaan.

Direktur Pabrik PT Vale Indonesia, Iqbal Al Farobi, menyampaikan hal ini ketika menerima kunjungan Jokowi ke area tambang dan smelter. “Semua energinya disuplai dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) kita, Pak, sehingga pabrik smelter kita energinya, energi yang bersih, 100 persen dari PLTA,” katanya.

Tambang nikel

Operasional PT Vale Indonesia Tbk. (Vale Indonesia)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.