BUSINESS

Kasus Sengketa Merek Dagang Terus Bikin Tegang

Penting untuk mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI.

Kasus Sengketa Merek Dagang Terus Bikin TegangIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay/QuinceCreative)
10 November 2021

Jakarta, FORTUNE – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia yang tergabung dalam grup GoTo terlibat dalam kasus sengketa merek dengan PT Terbit Financial Technology. Gugatan berdasar Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/11) dengan total tuntutan ganti rugi yang hampir mencapai Rp2 triliun.

Walaupun masih dalam proses, namun kisah sengketa merek dagang GoTo ini menunjukkan betapa pentingnya mendaftarkan hak cipta merek ke lembaga kekayaan intelektual. Selain mengamankan penggunaan nama dagang, hal ini juga akan memantapkan perusahaan untuk terus membesarkan bisnisnya di masa depan.

Kasus yang dialami grup GoTo memang sedang menjadi perbincangan hangat. Namun, ternyata sengketa merek ini bukan yang pertama di Indonesia. Berikut beberapa kasus yang pernah ramai seperti dikutip dari berbagai sumber.

Kasus Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu

Bergulir sejak 2018. Berawal dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dengen merek dagang I Am Geprek Bensu, memperkerjakan Jordi Onsu–adik Ruben Onsu–menjadi Manajer Operasional. Kemudian, Jordi menawarkan sang kakak untuk jadi duta I Am Geprek Bensu, karena singkatan Bensu yang juga dimiliki oleh nama Ruben Onsu.

Singkat cerita, Liputan6.com (9/11) memberitakan bahwa Ruben Onsu pun membangun merek dagang Geprek Bensu dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengajak juru masak di I Am Geprek Bensu untuk bergabung, kemudian menggugat merek dagang I Am Geprek Bensu yang sebelumnya sudah ada.

Alih-alih dimenangkan, Geprek Bensu milik Ruben Onsu justru kalah dalam pengadilan pada 6 Oktober 2020 dan Majelis Hakim justru mengabulkan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemiliki sah merek dagang I Am Geprek Bensu. Sedangkan, sertifikat pendaftaran dengan enam nama Geprek Bensu pun dibatalkan.

Kasus DC Comics vs Wafer Superman

Generasi X dan Y pasti kenal dengan merek dagang wafer Superman. Makanan ringan keluaran PT Marxing Farm Makmur ini memang sudah melegenda sejak puluhan tahun lalu. Namun, pada 2017, DC Comics yang sejak 1938 memang menaungi karakter Superhero Amerika Serikat, Superman, mencoba mendaftarkan merek Superman ke Kemenkumham, namun ditolak.

Mengutip Liputan6.com (9/11), DC Comics pun memulai persengketaan merek dagang dengan Wafer Superman. Mujurnya, PT Marxing Farm Makmur menang dalam sengketa tersebut karena sertifikat merek dari Kemenkumham yang sudah dipegang sejak 1993 dan selalu diperbarui setiap 10 tahun.

Melansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 April 2018 diputuskan bahwa gugatan DC Comics ini tak diterima. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard)," begitu petikan putusan di situs PN Jakarta Pusat. Kasus ini kemudian dibawa ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Tetapi, dalam sidang 21 Desember 2018, banding ini kembali ditolak.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.