BUSINESS

KemenkopUKM Gandeng PPATK Atasi Cuci Uang di Koperasi

Banyak koperasi yang terindikasi kasus pencucian uang.

KemenkopUKM Gandeng PPATK Atasi Cuci Uang di KoperasiMenkopUKM, Teten Masduki dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (KemenkopUKM)
16 February 2023

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) berkomitmen untuk atasi dugaan praktik cuci uang di sejumlah Koperasi. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

MenkopUKM, Teten Masduki, mengatakan kementeriannya akan melakukan join audit bersama PPATK. “Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KemenkopUKM, Kamis (16/2).

Menurut Teten, upaya pemeriksaan ini akan dibarengi juga dengan tindakan preventif guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi di kemudian hari. “Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” katanya.

Laporan sudah masuk

Perajin menggiling kedelai di Primer Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Primkopti) Bangkit Usaha, Sanan, Malang, Jawa Timur, Selasa (13/9).
Perajin menggiling kedelai di Primer Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Primkopti) Bangkit Usaha, Sanan, Malang, Jawa Timur, Selasa (13/9). (ANTARAFOTO/Ari Bowo Sucipto)

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan telah mendapatkan laporan soal koperasi yang terindikasi melakukan tindak pencucian uang, bahkan sudah ramai dibicarakan di publik.

“Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenernya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014," kata Ahmad.

Perlindungan anggota

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. PPATK

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.