BUSINESS

Memahami Perbedaan Bangkrut dan Pailit Dalam Dunia Bisnis

Meski mirip, sebenarnya bangkrut dan pailit sangat berbeda.

Memahami Perbedaan Bangkrut dan Pailit Dalam Dunia BisnisShutterstock/Know How
12 April 2023

Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia bisnis bangkrut dan pailit secara awam sering diartikan dengan makna yang sama sebagai sebuah kondisi yang merugi atau tak baik pada sebuah perusahaan. Padahal, secara hukum keduanya  memiliki sejumlah perbedaan.

Menurut situs accurate.id, bangkrut dan pailit memiliki kesamaan dalam hal upaya pencegahan, seperti melakukan evaluasi bisnis secara komprehensif, pengaturan keuangan, mempertimbangkan ide dari karyawan, berkonsultasi pada profesional tentang kondisi perusahaan, peningkatan pelayanan konsumen, dan peningkatan strategi yang efektif dan efisien.

Bangkrut atau pailit juga merupakan kondisi yang sama-sama tidak diinginkan oleh para pengusaha maupun pegawainya. Oleh sebab itu, arus kas perusahaan harus terkendali, teratur, dan dipastikan tak punya beban berlebih. Salah satunya adalah dengan melakukan pembukuan yang terperinci pada setiap pengeluaran, pemasukan, dan perhitungan lainnya.

Lantas, apa saja perbedaan bangkut dan pailit? Fortune Indonesia akan mengulasnya melalui definisi masing-masing, seperti berikut ini.

Pengertian pailit

Ilustrasi Utang/William Poter

Pailit berasal dari bahasa Perancis, Failite yang diartikan sebagai bentuk kemacetan dalam kegiatan pembayaran utang yang dialami oleh pengusaha atau perusahaan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kondisi pailit ini  disebabkan oleh kegagalan pengusaha atau perusahaan dalam membayar utang.

Pailit diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit dapat dijatuhkan kepada debitur jika mempunyai dua atau lebih kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo, serta dapat dijatuhkan atas permohonanya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur.

Dalam hukum, status pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga dan diajukan oleh pihak yang dirugikan oleh sebuah perusahaan maupun perusahaan. Setelah dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk serta diawasi oleh Pengadilan Niaga, aset yang disita akan dijual untuk melunasi utang. Sidang kepailitan akan dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengertian bangkrut

ilustrasi: kepailitan
Shutterstock/PENpics Studio

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.