Memahami Perbedaan Bangkrut dan Pailit Dalam Dunia Bisnis
Meski mirip, sebenarnya bangkrut dan pailit sangat berbeda.
Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia bisnis bangkrut dan pailit secara awam sering diartikan dengan makna yang sama sebagai sebuah kondisi yang merugi atau tak baik pada sebuah perusahaan. Padahal, secara hukum keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Menurut situs accurate.id, bangkrut dan pailit memiliki kesamaan dalam hal upaya pencegahan, seperti melakukan evaluasi bisnis secara komprehensif, pengaturan keuangan, mempertimbangkan ide dari karyawan, berkonsultasi pada profesional tentang kondisi perusahaan, peningkatan pelayanan konsumen, dan peningkatan strategi yang efektif dan efisien.
Bangkrut atau pailit juga merupakan kondisi yang sama-sama tidak diinginkan oleh para pengusaha maupun pegawainya. Oleh sebab itu, arus kas perusahaan harus terkendali, teratur, dan dipastikan tak punya beban berlebih. Salah satunya adalah dengan melakukan pembukuan yang terperinci pada setiap pengeluaran, pemasukan, dan perhitungan lainnya.
Lantas, apa saja perbedaan bangkut dan pailit? Fortune Indonesia akan mengulasnya melalui definisi masing-masing, seperti berikut ini.
Pengertian pailit
Pailit berasal dari bahasa Perancis, Failite yang diartikan sebagai bentuk kemacetan dalam kegiatan pembayaran utang yang dialami oleh pengusaha atau perusahaan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kondisi pailit ini disebabkan oleh kegagalan pengusaha atau perusahaan dalam membayar utang.
Pailit diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit dapat dijatuhkan kepada debitur jika mempunyai dua atau lebih kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo, serta dapat dijatuhkan atas permohonanya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur.
Dalam hukum, status pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga dan diajukan oleh pihak yang dirugikan oleh sebuah perusahaan maupun perusahaan. Setelah dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk serta diawasi oleh Pengadilan Niaga, aset yang disita akan dijual untuk melunasi utang. Sidang kepailitan akan dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengertian bangkrut
Sedangkan bangkrut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kondisi perusahaan, toko, atau bisnis yang menderita kerugian besar sehingga harus jatuh atau gulung tikar. Dengan demikian, salah satu faktor utama kebangkrutan adalah adanya kerugian pada sebuah usaha, yang bisa diartikan sebagai kondisi arus keuangan yang tidak sehat.
Dua hal yang menjadi indikator terjadinya kebangkrutan dalam usaha adalah manajerial dan operasional. Selain itu, ada dua penyebab terjadinya bangkrut, yakni faktor eksternal yang berada di luar kewenangan pemilik usaha, seperti kondisi perekonomian global, perang, dan lainnya; serta faktor kesalahan pengelolaan perusahaan atau mismanagement.
Beberapa perusahaan yang bangkrut di Indonesia masih bisa beroperasi, meski sudah dberstatus bangkrut. Namun, perusahaan itu harus berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditur sampai kondisi perusahaan membaik. Perusahaan dapat keluar dari status bangkrut, bila telah melakukan restrukturisasi sampai kondisi menjadi profit atau terjadi pengambilalihan oleh pihak ketiga.
Perbedaan
Dengan penjelasan kedua konsep, baik bangkrut dan pailit, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan kedua situasi merugi ini adalah sumber penyebabnya. Perusahaan yang mengalami kondisi bangkrut disebabkan karena kondisi keuangannya yang tidak sehat, di mana laba yang diperoleh tidak bisa menutup kerugian yang diderita.
Sementara, pailit disebabkan karena perusahaan yang tidak bisa membayar utang-utangnya. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki keuangan sehat tetap bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, bila memiliki banyak utang tak terbayar.
Perlu diingat, bahwa meski bangkrut, sebuah perusahaan tetap dapat menjalankan operasionalnya di bawah pengawasan pengadilan, bahkan mendapatkan jaminan perlindungan dari pengadilan hingga kondisi keuangannya menjadi lebih baik. Sedangkan dalam kondisi pailit, perusahaan harus membayar utangnya dengan berbagai cara, termasuk dengan membagikan hartanya kepada para kreditur, sesuai peraturan yang berlaku.