BUSINESS

Mengenal PMA dan Beragam Jenisnya di Indonesia

PMA jadi salah satu sumber modal pembangunan di Indonesia.

Mengenal PMA dan Beragam Jenisnya di IndonesiaIlustrasi usaha yang menjanjikan (unsplash.com/ Alexander Mils)
15 October 2024

Jakarta, FORTUNE – Investasi asing lazim dilakukan di Indonesia dan ikut menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta diatur oleh Undang-Undang, salah satunya melalui Penanaman Modal Asing (PMA).

Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) mendefisikan PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun patungan dengan penanam modal dalam negeri.

Dengan demikian, perusahaan PMA adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah RI yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing.

PMA di Indonesia memiliki berbagai bentuk yang dirancang untuk menarik investasi dari luar negeri guna mempercepat pembangunan ekonomi. Berikut adalah beberapa bentuk utama PMA yang diterapkan di Indonesia, sebagaimana dikutip dari hukumku.id.

1. Penanaman Modal Asing Secara Langsung (Foreign Direct Investment/FDI)

FDI merupakan investasi di mana investor asing memiliki setidaknya 10 persen kepemilikan saham dalam perusahaan di Indonesia, yang memberikan mereka kontrol signifikan atas manajemen perusahaan.

Investasi diperlukan bagi perekonomian karena membawa pendanaan dan keahlian yang dapat meningkatkan kapasitas ekspor dan daya saing industri lokal.

2. Investasi Portofolio Asing

Investasi portofolio mencakup pembelian saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya tanpa memberikan kontrol langsung terhadap perusahaan. Berbeda dengan FDI, investasi ini lebih bersifat jangka pendek, dengan keuntungan utama berupa capital gain, dividen, atau bunga dari instrumen keuangan yang dimiliki.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.