Optimalisasi Angkutan Barang, Kemenhub Tambah Trayek Tol Laut
Penambahan Tol Laut dapat meningkatkan distribusi barang.
Jakarta, FORTUNE – Jalur transportasi laut merupakan salah satu keunggulan Indonesia yang harus dioptimalkan sebagai penunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil dan belum berkembang. Kementerian Perhubungan meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal laut dengan menambah 2 rute trayek Tol Laut, dari 32 menjadi 34 di tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Arif Toha, mengatakan pelayaran berkesinambungan dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan barang di laut ke seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini juga diperlukan untuk menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur.
“Perubahan pertama jaringan trayek dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggara 2022 terdapat pada trayek T-11, T-19, T—22, T23, T-24, T-25, T-26 dan penambahan trayek T-30,” katanya dalam keterangan yang dikutip Antara (6/1).
Trayek T-30
Arif menyampaikan, Tol Laut T-30 akan melayani rute Tanjung Perak-Kaimana-Tanjung Perak. Penambahan ini ditujukan agar alur logistik di kawasan Papua Barat dapat langsung terhubung dengan Pulau Jawa.
“Pelabuhan Kaimana memiliki dermaga eksisting dengan panjang 123 x 8 meter dan dapat menampung kapal dengan kapasitas standar sampai dengan 14.000 DWT dan kedalaman -8 mLWS,” ucap Arif.
Tol Laut di wilayah timur untuk kelancaran distribusi
Arief menambahkan, pemerintah berupaya meningkatkan melancarkan distribusi logistik di wilayah Timur Indonesia. Rute tol laut menuju Pelabuhan Kaimana sebelumnya sudah dilayani oleh trayek T-27, yang melayani rute Merauke-Dobo-Elat-Tual-Kaimana-Biak-Serui-Nabire-Elat-Merauke.
Dengan hadirnya tol laut di kawasan tersebut, diharapkan membantu kelancaran pasokan distribusi. Selain itu, infrastruktur ini juga diharapkan dapat mendorong perekonomian warga sekitar dalam rangka optimalisasi muatan balik yang beroperasi.
Dipayungi Regulasi
Perubahan trayek Tol Laut ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 8 Tahun 2022. “Keputusan Dirjen Perhubungan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.
Pengoperasian kapal pada trayek Tol Laut ini dilakukan Perusahaan Angkutan Laut Nasional. Ada pun mekanismenya dilakukan leeway penugasan dan pelelangan umum dengan hak dan kewajiban, seperti diatur Peraturan Perundang-undangan.