Pos Indonesia Adopsi Prinsip Industri Hijau di Bisnis Logistik
Bisnis logistik gunakan kendaraan listrik dan energi surya.
Jakarta, FORTUNE – PT Pos Indonesia mengadopsi prinsip industri hijau dalam bisnis logistik. Upaya ini udilakukan untuk eningkatkan daya saing binis perseroan, secara nasional dan global.
Mengutip Antaranews, Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choirina, mengatakan prinsip industri hijau yang diterapkan melalui pemanfaatan kendaraan listrik dan energi terbarukan yang ramah lingkungan. “Ketahanan energi saat ini telah menjadi konsep seluruh negara di dunia dengan mengkonversikan energi fosil ke energi terbarukan,” ujarnya, Sabtu (12/9).
Menurut Choirina, upaya menerapkan industri hijau saat ini menjadi prioritas dari Pos Indonesia sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN), sekaligus untuk mendukung Presidensi Indonesia dalam forum G20.
Kendaraan listrik
Chorina mengatakan, hingga saat ini Pos Indonesia memiliki lebih dari 300 unit sepeda motor listrik dan lebih dari 10 unit mobil listrik untuk mendukung operasional bisnis logistiknya. Kendaraan listrik ini, terutama digunakan oleh para kurir perempuan yang tergabung dalam O-Ranger Mawar.
Kendaraan listrik ini, menurut Choirina, digunakan di beberapa kota besar yang jadi wilayah operasi layanan kurir dan logistik Pos Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bali.
Pemanfaatan energi surya
Pos Indonesia juga mulai memanfaatkan energi surya sebagai pembangkit listrik di beberapa gudang logistik, seperti di Bali dan Tambun, Bekasi. Keduanya merupakan pilot project dari penggunaan energi surya dalam operasional logistik Pos Indonesia. “Jika hasilnya nanti bagus, akan kami implementasi ke kantor-kantor dan gudang-gudang milik Pos Indonesia di berbagai daerah,” ujarnya.
Penggunaan energi surya di gudang penyimpanan Bali dilakukan sebagai bentuk dukungan pada perhelatan forum G20. Sedangkan, pemanfaatan energi surya di gudang ligistik Tambun menjadi showcase bagi pelayanan storage yang berupa tempat penyimpanan barang sementara untuk Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM).