BUSINESS

Potensi Ekonomi Sirkular Sampah Bisa Hasilkan Tambahan PDB Rp638 T

Namun, potensi ekonomi sirkular dari sampah belum optimal.

Potensi Ekonomi Sirkular Sampah Bisa Hasilkan Tambahan PDB Rp638 TIlustrasi Circular Economy. (ShutterStock/Lemonsoup14)
28 September 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, dampak ekonomi sirkular dalam bisnis daur ulang sampah di Indonesia bisa menghasilkan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp638 triliun pada 2030.

Kasub Direktorat Prasaranan dan Jasa Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, Edward Nixon Pakpahan, mengatakan bahwa potensi PDB tersebut menunjukkan bahwa ekonomi sirkular di Indonesia memiliki masa depan yang  cerah.

“Selain punya nilai ekonomi tinggi, bisnis sirkular dengan penekanan daur ulang sampah plastic dan non-plastik juga bermanfaat besar pada lingkungan,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (28/9).

Selain itu, ekonomi sirkular juga punya potensi membuka sekitar 4,4 juta lapangan kerja baru. Dengan begitu, stigma negatif Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia bisa mendatangkan keuntungan bagi masyarakat juga, tak semata kerugian di mata negara lainnya.

Belum maksimal

Sampah. (blogspot.com)

Pemanfaatan sampah sebagai bahan yang bisa didaur ulang dan memberikan manfaat ekonomi secara sirkular belum bisa dilakukan secara maksimal. Pertumbuhan jumlah nasabah bank sampah–dalam bentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)–di Indonesia pun masih relatif stagnan, yakni 419.204 pada 2020 dan 377.881 pada 2021. Turun karena adanya Covid-19.

Meski ada potensi ekonomi yang positif, menurut Nixon, gagasan tentang pengelolaan sampah oleh UMKM harus disertai idealisme, komitmen, dan konsistensi. “Barulah kemudian disusul bicara rupiah,” katanya.

Pengelolaan sampah yang jelas dan terstruktur

Ilustrasi tumpukan sampah.
Ilustrasi tumpukan sampah. (Pixabay/RitaE)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.