Usulan Solusi Kelangkaan Peti Kemas dari KSP
Salah satunya, membatasi ekspor peti kemas kosong.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyikapi kelangkaan peti kemas serta ketersediaan kapal yang menghambat ekspor komoditas Indonesia. KSP pun mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi kelangkaan ini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Ekspor karena Kelangkaan Kontainer dan Ketersediaan Kapal, Selasa (7/9).
“Kami sudah siapkan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemerintah guna menanggulangi permasalahan kelangkaan kontainer,” ujar Moeldoko pada rapat yang diikuti 11 kementerian/lembaga, 12 asosiasi di bidang ekspor dan logistik, serta 6 perwakilan perusahaan pelayaran ini.
Mengutip pemberitaan ANTARA News, Moeldoko menyampaikan bahwa alternatif solusi yang bisa ditempuh pemerintah, antara lain membatasi ekspor peti kemas kosong (repo container) dan membuat ketentuan membawa peti kemas kosong (empty container) ke dalam negeri bagi industri perkapalan.
Kurangnya ketersediaan kapal
Selain kelangkaan peti kemas, pemerintah juga mensinyalir kurangnya ketersediaan kapal untuk mengangkut komoditas ekspor.
“Kemenhub dan Kementerian BUMN perlu segera menyiapkan perusahaan pelayaran nasional untuk menyewa kapal mother vessel yang bisa mengangkut kontainer ekspor RI ke destinasi utama dengan menggandeng Main Line Operator (MLO),” ucap Moeldoko.
Namun demikian, Ketua Indonesian National Shipowner’s Association (INSA), Carmelita Hartoto, mengimbau pemerintah untuk bisa bernegosiasi dengan MLO soal harga freight. “Karena ini sifatnya business to business,” ujarnya.
Tanggapan para pelaku bisnis ekspor dan logistik
Menanggapi solusi yang diupayakan pemerintah, Ketua Indonesian National Shipowner’s Association (INSA), Carmelita Hartoto, mengatakan bahwa ada banyak poin yang bisa dilaksanakan dengan perhatian pemerintah. Salah satunya, INSA menyambut baik bila Indonesia bisa memiliki flag carrier.
“Walaupun masih dalam tahap evaluasi, kami harapkan pemerintah memberi perhatian penuh dan evaluasi disusul dengan planning dan tindakan menuju pembentukan Flagcarrier,” kata Carmelita.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), Toto Dirgantoro, mengatakan perlu ada regulasi khusus untuk mengatur arus peti kemas atau kontainer untuk ekspor/impor dan ketersediaan kapal dalam kondisi darurat.
“Jika arus kontainer ekspor/impor ini diatur dalam sebuah regulasi khusus, kita bisa memantau ketersediaan kontainer dalam negeri, baik repo container maupun empty container. Begitu juga dengan sistem penyewaan kontainernya,” ucap Toto.
Awal kelangkaan kontainer dan ketersediaan kapal
Sebelumnya, Carmelita Hartoto menerangkan, kelangkaan kontainer dimulai secara bertahap sejak Tiongkok mulai terkena pandemi pada awal 2020. Laden kontainer yang bergerak masuk ke Tiongkok pun utilisasinya mulai melambat karena volume ekspor dari yang menurun akibat lockdown.
“Jumlah kontainer pun terus menumpuk di Tiongkok, namun demand kargo impor masih tetap tinggi, gradually mulai berpengaruh terhadap supply kontainer di negara-negara lainnya,” kata Carmelita.
Carmelita menyampaikan, kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan pelayaran internasional mengurangi tonnage (kapal) sebagai langkah antisipasi atas pandemi yang menyebabkan banyaknya keterlambatan pada sejumlah pelabuhan utama dunia. “International shipping melakukan blank sailings dan mengurangi armada,” katanya.