Seiring dengan perkembangan teknologi, yang kian pesat pemilik usaha dimudahkan dalam proses perizinan. Salah satunya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bisa dilakukan secara online.
Dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti legal atas kegiatan usaha yang telah memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, Anda bisa memastikan seluruh kegiatan operasional dan pengembangan bisnis berjalan maksimal secara legal.
Lantas, bagaimana cara membuat SIUP online? Berikut syarat hingga langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.
Apa itu SIUP?
SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan pada suatu badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangannya.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili badan usaha berdiri.
Adanya dokumen ini bisa melindungi bisnis dari berbagai ancaman eksternal, seperti sengketa dan penggusuran bisnis.
Sebagai informasi, tidak semua perusahaan wajib memiliki SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/9/2009, ada beberapa kriteria usaha yang tidak wajib mengajukan pembuatan SIUP.
Berikut kriteria yang dimaksud.
- Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
- Kantor cabang dan kantor perwakilan
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Meskipun tidak wajib, perusahaan tersebut bisa mengajukan pembuatan SIUP jika menginginkannya.
Syarat membuat SIUP
Sebelum mengetahui cara membuat SIUP online, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan yang berbeda dan wajib dipenuhi.
Berikut syarat membuat SIUP yang wajib dipersiapkan.
1. Syarat membuat SIUP perusahaan perorangan
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
- Fotokopi NPWP perorangan;
- Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan dan diketahui kecamatan;
- Pas foto berwarna 4x6 dua lembar.
2. Syarat membuat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP, KSK, NPWP, dan NPWPD;
- Fotokopi IMB dan HO;
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha;
- Fotokopi akte perusahaan dan akte pengesahan dari Menteri Kehakiman;
- Neraca awal atau akhir;
- Denah lokasi usaha;
- Foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar;
- Fotokopi izin teknis.
3. Syarat membuat SIUP Perusahaan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP direktur utama perusahaan;
- Fotokopi akta perusahaan;
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT;
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM);
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) terbaru;
- Dua lembar foto direktur utama atau penanggung jawab perusahaan 4x6.
4. Syarat membuat SIUP Koperasi
- Fotokopi KTP pengurus koperasi;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi akta pendirian koperasi;
- Fotokopi SITU;
- Daftar susunan Dewan Pengurus atau Pengawas koperasi;
- Neraca koperasi;
- Dua lembar foto pemilik atau penanggung jawab koperasi 4x6.
Cara membuat SIUP online
Selain mendatangi tempatnya langsung, pembuatan SIUP bisa dilakukan secara online. Pemerintah telah menghadirkan sistem Online Submission System (OSS) untuk mempermudah membuat surat izin.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.
- Buka situs https://oss.go.id/ di browser.
- Pada bagian atas, pilih menu Daftar untuk membuat akun.
- Masukan informasi terkait skala usaha, jenis pelaku usaha, NIK, nomor ponsel atau email.
- Buat kata sandi dan profil pelaku usaha.
- Setelah itu, aktivasi akun lewat tautan yang terkirim pada email.
- Lakukan login di situs sebelumnya.
- Lengkapi data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Jika badan usaha termasuk non perseroan, klik Perizinan Usaha. Perusahan yang berupa CV, koperasi, atau perseroan pilih Perekaman Data Akta.
- Pilih menu Permohonan Berusaha lalu klik Pilih Akta.
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lakukan validasi dengan klik Proses.
- Isi form pengajuan pembuatan SIUP di Form Permohonan.
- Cek semua informasi sudah lengkap dan benar.
- Centang semua kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi.
- Proses pengajuan pembuatan SIUP sudah berhasil.
- Anda hanya perlu menunggu pemberitahuan yang akan dikirimkan lewat email.
Demikian syarat dan cara membuat SIUP online yang bisa dimanfaatkan untuk mempermudah perizinan usaha. Semoga membantu dan selamat mencoba!