BUSINESS

Pengertian Komisaris, Tanggung Jawab, dan Gajinya

Posisi penting dalam perusahaan

Pengertian Komisaris, Tanggung Jawab, dan Gajinyailustrasi komisaris (unsplash/amy hirschi)
27 June 2024

Istilah Komisaris mungkin cukup familer terdengar ketika membahas suatu struktur organisasi perusahaan. Dalam suatu perusahaan, komisaris menjadi salah satu posisi penting.

Sederhananya, pengertian komisaris adalah sekelompok yang yang turut ambil bagian dalam pengawasan dan penasehat direksi beserta bawahannya. Penunjukan komisaris tidak boleh dilakukan sembarangan karena tidak semua orang bisa menempati posisi tersebut.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab komisaris dalam perusahaan atau organisasi? Berikut ulasan mengenai komisaris yang bisa menambah wawasan Anda.

Pengertian komisaris

Dilansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya.

Artinya, pengertian komisaris bisa dipahami sebagai orang yang menduduki posisi jabatan tertinggi di dalam suatu perusahaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris biasanya akan bekerja sama dengan direksi dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan.

Umumnya, jabatan komisaris akan diisi oleh sejumlah orang yang telah dipercaya untuk mengisi posisi tersebut. Sekelompok orang tersebut dikenal sebagai dewan komisaris yang dipimpin oleh komisaris utama.

Tidak jarang, komisaris juga menggantikan tugas pimpinan perusahaan ketika dirasa pemimpin tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.

Tugas dan tanggung jawab

Selain pengertian komisaris, terdapat tugas dan tanggung jawab yang juga membedakan posisi tersebut dengan jabatan lainnya di perusahaan. 

Pada umumnya, tugas utama komisaris adalah melakukan pengawasan pada kebijakan direksi agar sesuai dengan visi misi perusahaan. Komisaris juga dapat memberi nasihat pada kebijakan direksi.

Fungsi utama dan tugas dari seorang komisaris dirinci dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 114. Berikut beberapa tugas utama komisaris.

  • Dewan komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan.
  • Setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan perseroan.
  • Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. 

Pada Pasal 116 pada peraturan yang sama, terdapat beberapa kewajiban dewan komisaris yang harus dilaksanakannya. Adapun kewajiban dan tugasnya, yaitu sebagai berikut:

  • Dewan komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan penyimpanan salinannya.
  • Dewan komisaris wajib memberikan laporan pada perseroan atau perusahaan terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.
  • Dewan komisaris harus memberikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.