Memahami Sertifikasi SNI: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya
Ketahui kelebihan dan manfaat sertifikasi SNI bagi produk.
Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar sertifikasi SNI? Sebagai pelaku usaha, pastinya ingin produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk lain. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Dengan memiliki sertifikasi SNI, produk Anda selangkah di depan karena memiliki keunggulan (value added) dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dari sisi konsumen, produk dengan sertifikasi SNI dinilai mempunyai kualitas yang tidak perlu diragukan lagi.
Label SNI diperuntukkan bagi berbagai produk, seperti makanan dan minuman, peralatan dapur stainless, perabotan rumah tangga. Berlaku pula untuk bahan baku, seperti garam beryodium, gula rafinasi, tepung terigu, minyak goreng, dan sebagainya Ada 285 produk yang harus mempunyai SNI dan daftar selengkapnya bisa dicek di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis/SniWajib.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN). Menurut BSN, penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Stempel SNI dapat memberikan keamanan bagi para konsumen yang akan menggunakan barang-barang ber-SNI. Selain itu, produsen juga mendapatkan label dengan kualitas baik dari label SNI pada produknya.
Ada 7 manfaat sertifikasi SNI, sebagai berikut.
- Menjamin Standar Kesehatan.
- Menjamin Standar Keamanan.
- Menjamin Standar Keselamatan Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Menjamin Standar Pelestarian Lingkungan Hidup.
- Membuat Persaingan Usaha yang Lebih Sehat.
- Meningkatkan Daya Saing.
- Meningkatkan Efisiensi serta Kinerja Industri.
Mengutip dari BSN, pemerintah juga bisa wajib memberikan label SNI dengan tujuan tertentu. Ada 4 urgensi label SNI pada produk, yakni melindungi kepentingan umum, sebagai keamanan negara, keperluan perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Lalu, apa saja syarat sertifikasi SNI dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini serba-serbi mengenai sertifikasi SNI yang dirangkum dari berbagai sumber.
Landasan Hukum dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI
Pemerintah mengatur Sertifikasi SNI dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 (PP No.102/2000) tentang Standardisasi Nasional. Kemudian PP ini dicabut dengan;
- Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2018 (PP No.34/2018) tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Melansir greenpermit.id, ada beberapa sejumlah dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
- Fotokopi Akte Notaris Perusahaan.
- Fotokopi SIUP, TDP.
- Kemudian, fotokopi NPWP.
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek.
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya jika merek bukan milik sendiri).
- Bagan Organisasi yang Pimpinan sahkan.
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
- Surat Permohonan SPPT SNI.
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
Dokumen Teknis
- Pedoman Mutu yang telah disahkan.
- Diagram Alir Proses Produksi.
- Daftar Peralatan Utama Produksi.
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.
Prosedur Pengurusan Sertifikasi SNI
Setelah memenuhi persyaratan, berikut ini tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, di antaranya:
1. Mengisi Formulir SPPT SNI
SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Saat mengisi formulir, Anda akan memerlukan lampiran dokumen, yaitu fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir dan untuk produk impor membutuhkan sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) negara asal produk yang telah mempunyai perjanjian saling pengukuhan dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional).
2. Melakukan Verifikasi Permohonan
Verifikasi ini dilakukan oleh LSPro-Pustan terhadap beberapa poin, seperti jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Selanjutnya, tim akan mengecek kesesuaian antara kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila ada hal yang tidak sesuai, maka akan diminta perbaiki dalam waktu maksimal 2 bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Tim LSPro-Pustan akan mendatangi tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji dan diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses pengujian dilaksanakan di lab penguji atau lembaga yang telah terakreditasi. Apabila pengujian berlangsung di lab milik produsen, maka harus ada saksi saat pengujian. Apabila hasilnya tidak sesuai, maka akan diminta untuk menguji sampai sesuai, kemudian oleh Tim LSPro-Pustan dicek kembali.
5. Penilaian Sampel Produk
Setelah melakukan pengujian, lab penguji akan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Apabila hasil pengujian tidak sesuai, kemudian akan diminta pengujian ulang. Bila hasil pengujian ulang masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Tim akan melakukan rapat untuk membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji juga akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
7. Penyerahan SPPT-SNI
Setelah rapat panel selesai, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Keputusan berdasarkan pada:
- Kelengkapan legalitas
- Ketentuan SNI
- Proses produksi
- Sistem manajemen mutu.
Bila semua terpenuhi, LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT SNI.
Keuntungan Memiliki Sertifikasi SNI
Dengan memiliki sertifikat SNI, pelaku industri akan mendapatkan manfaat atau keuntungan. Melansir greenpermit.id, berikut ini manfaat yang didapatkan.
1. Meningkatkan citra perusahaan
Produk yang berkualitas pastinya membawa nama baik perusahaan. Dengan demikian, citra perusahaan meningkat. Dengan memiliki sertifikasi SNI, kepercayaan konsumen juga bertambah dengan karena konsumen tidak perlu ragu untuk membeli produk yang jelas kualitasnya.
2. Meningkatkan daya saing produk
Produk dengan label SNI dan sudah memiliki sertifikasi SNI, berarti memenuhi kualitas standar SNI. Produk ini dapat bersaing di dunia industri, bahkan tidak kalah dengan barang impor.
3. Dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa
Perusahaan yang memiliki produk dengan sertifikasi SNI, berpeluang melebarkan sayap usahanya dan dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah..
Demikian pembahasan tentang sertifikasi SNI terkait syarat, prosedur, dan manfaatnya. Semoga bermanfaat untuk Anda.