BUSINESS

Polytron Gandeng Sun Energy Pasang PLTS Atap

Strategi percepatan transisi energi bersih.

Polytron Gandeng Sun Energy Pasang PLTS AtapPLTS atap polytron sayung/dok. Polytron
29 August 2024

Jakarta, FORTUNE - Memasuki lima dekade berperan dalam industri manufaktur elektronika di Indonesia, Polytron berupaya mengurangi emisi karbon dengan melalui instalasi PLTS Atap di pabrik-pabriknya dengan menggandeng SUN Energy.

Salah satunya pemasangn PLTS Atap di pabrik yang memproduksi motor listrik. PLTS yang diinstalasi memiliki kapasitas sebesar 1,2 MWp di pabrik Krapyak, Kudus, dan 2,1 MWp di pabrik Sayung.

Production Director POLYTRON, Ketut Wihardika, mengatakan instalasi sistem PLTS menjadi bagian dari perwujudan ekosistem produk ramah lingkungan yang ditawarkan kepada konsumen.

"Di tengah ketertarikan masyarakat akan produk yang ramah lingkungan, kami memberikan nilai tambah melalui sumber energi yang menawarkan hal serupa, yaitu melalui penggunaan PLTS," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Kamis (29/8).

Mengurangi emisi karbon 3.840 ton CO2

PLTS yang diinstalasi memiliki kapasitas sebesar 1,2 MWp di pabrik Krapyak, Kudus, dan 2,1 MWp di pabrik Sayung.

Sistem tersebut diestimasikan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 4.935.896 kWh per tahun untuk operasional kedua pabrik yang setara dengan mereduksi emisi karbon sebesar 3.840 ton CO2.

Chief of Sales SUN Energy, Oky Gunawan, mengungkapkan seiring dengan arah dan dukungan yang semakin jelas diberikan oleh para pemangku kepentingan sektor PLTS atap saat ini, telah memberikan dampak yang nyata terhadap pertumbuhan pelanggan SUN Energy sebagai perusahaan pengembang energi surya.

"Hingga akhir 2024, kami memperkirakan pelanggan kami mencapai 200 perusahaan, termasuk Polytron," katanya.

Instalasi PLTS ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan di sektor industri.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.