Begini Cara Membuka Bisnis SPKLU Bermitra dengan PLN
Sejauh ini, terdapat 846 SPKLU di seluruh Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Kehadiran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan infrastruktur pendukung lainnya berperan penting dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik.
Sejauh ini, terdapat 846 SPKLU di seluruh Indonesia: 620 milik PLN, sedangkan sisanya milik agen tunggal pemegang merk (ATPM) Hyundai sebanyak 157, Mitsubishi 17, dan mitra lain 52.
PLN berkomitmen mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dengan terus menambah jumlah SPKLU menjadi 1.715 pada 2023.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah memberikan program insentif pembelian kendaraan listrik, maka diproyeksikan pada 2030 pertumbuhan populasi EV mencapai 335.000. Dengan jumlah itu, maka dibutuhkan 22.339 SPKLU untuk memenuhi pengisian mobil listrik di tempat umum.
Selain mendirikan SPKLU sendiri, PLN juga membuka kemitraan bagi yang tertarik berbisnis pengisian daya kendaraan listrik.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen akan mempermudah izin usaha SPKLU. Skema burden shifting dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify – perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
Dalam mengajak kepada kemitraan, PLN mengembangkan model bisnis SPKLU skema franchising dengan biaya investasi lebih terjangkau, komersial, dan feasible. Bagi anda yang tertarik membuka bisnis SPKLU, simak artikel berikut ini.
Model bisnis yang ditawarkan PLN
Melansir dari laman resmi PLN, ada tiga model bisnis yang ditawarkan. Berikut penjelasannya:
- Model 1
Skema kerja sama pertama, PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, mitra menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru untuk dibangun SPKLU.
- Model 2
Untuk skema kerja sama yang kedua ini, PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik
dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru. Selanjutanya, mitra akan menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang.
- Model 3
Kemudian untuk skema kerja sama yang terakhir, PLN akan menyediakan dan menjual tenaga listrik, serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan mitra menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN.
Syarat untuk berbisnis SPKLU
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi yang tertarik membuka SPKLU. Syarat ini wajib dipenuhi oleh mitra sebelum membuka SPKLU.
- Identitas badan usaha/mitra.
- Informasi ketersedian peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan dan/atau penyedia operation & maintenance SPKLU.
- Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/lembaga berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan & keselamatan pengoperasian serta dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN.
- Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk badan usaha/partner sebagai penyedia operasional & pemeliharaan SPKLU.
- Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU.
- Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerja sama bisnis penyediaan SPKLU.
- Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM.
Alur pendaftaran
- Sosialisasi produk
- Proses pengajuan
- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
- Penawaran dan negosiasi
- Penandatanganan kontrak kerja sama
- Pembayaran initial fee SPKLU oleh mitra
- Pembangunan SPKLU
- Uji coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di Kementerian ESDM
- Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian