BUSINESS

Ini Cara Daftar UMKM Secara Online, Gratis

UMKM penting memiliki NIB agar terdata oleh pemerintah

Ini Cara Daftar UMKM Secara Online, GratisWisatawan sedang memilih suvenir di Pasar Klewer, Solo. (Shutterstock/Mahardhika Argha)
29 November 2022

Jakarta, FORTUNE - Cara daftar UMKM online sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan. Mungkin, istilah UMKM sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Ini adalah suatu bentuk usaha yang bisa dilakukan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Dikarenakan ukurannya, UMKM bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal yang kecil pula.

Pengurusan izin UMKM saat sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Sebagai tindak lanjut Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP tersebut mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.  

UMKM yang ingin didaftarkan tidak dikenai biaya. Hanya perlu melengkapi persyaratan, dan mendaftar secara online. Lantas, bagaimana cara daftar UMKM online? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat daftar UMKM Online

Sebelum Anda mengetahui cara daftar UMKM online, sebaiknya ketahui dulu beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal di bawah ini:

  • KTP/NIK
  • NPWP
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), bisa didapatkan melalui pendaftaran di Online Single Submission untuk mengajukan izin usaha di Indonesia, baik untuk UMK maupun Non-UMK
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili usaha, maka Anda bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara daftar UMKM online

Jika Anda sudah menyiapkan sejumlah persyaratan di atas, di bawah ini langkah-langkah untuk mendaftarkan UMKM bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) dan Non-UMK secara online.

UMK adalah sebuah usaha perorangan maupun kelompok dengan modal maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha). Sedangkan, Non-UMK adalah usaha perorangan atau kelompok dengan modal awal lebih dari Rp5 miliar, dibagi tiga kategori.

Berikut cara UMKM online bagi UMK dan Non-UMK di antaranya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs oss.go.id.
  2. Klik menu Masuk dan login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, bisa pilih menu Registrasi.
  3. Anda akan diminta untuk memasukkan username, password, hingga kode captcha. Kemudian, klik Masuk.
  4. Setelahnya, klik Perizinan Berusaha.
  5. Klik pada menu Permohonan Baru.
  6. Setelahnya, isi beberapa data yang diminta, yakni data pelaku usaha, detail jenis usaha, produk atau layanan jasa usaha, dan lain-lain.
  7. Jika sudah, klik centang biru pada Pernyataan Mandiri.
  8. Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha dan klik Selesai.
  9. Tunggu beberapa saat hingga Perizinan Berusaha terbit.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.