HMSP Minta Pemerintah Formulasikan Kenaikan Cukai dengan Moderat
HMSP pertimbangkan berbagai faktor dalam formulasi cukai.
Fortune Recap
- PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) meminta pemerintah berlaku bijaksana dalam merancang kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
- Presiden Direktur HMSP, Ivan Cahyadi, berharap kebijakan hasil tembakau multiyears menerapkan kenaikan tarif moderat sesuai parameter ekonomi.
- Penjualan HMSP turun 3 persen dan laba bersihnya tertekan 11,6 persen sepanjang semester pertama 2024.
Jakarta, FORTUNE - PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) meminta pemerintah untuk lebih bijaksana dalam merancang kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Presiden Direktur HMSP, Ivan Cahyadi, memahami pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah dengan optimalisasi penerimaan negara serta keberlanjutan industri tembakau legal.
Dia mengungkapkan harapannya agar pemerintah menerapkan kebijakan tahun jamak (multiyears) hasil tembakau dengan kenaikan tarif yang moderat, sesuai dengan parameter ekonomi yang terukur seperti inflasi dan daya beli konsumen dewasa.
“Sesuai dengan dinamika yang ada, kami mengharapkan kebijakan yang moderat dan terukur agar dapat melindungi sektor padat karya dan mengatasi tren downtrading yang terus berlanjut,” kata Ivan saat paparan publik di Jakarta, Senin (29/7).
Untuk kebijakan tarif cukai tahun jamak yang telah berlaku pada tahun ini dan sebelumnya, dia mengatakan kenaikannya sangat signifikan. Sebagai contoh, untuk 2020-2022 tarif cukai mencapai 17 persen, dan 2023-2024 mencapai 11 persen. Jika dibandingkan dengan tingkat inflasi Indonesia yang berkisar 3 persen, persentase tersebut sangat jomplang.
Apalagi, kesenjangan tarif cukai dari rokok golongan 1 dan di bawahnya mencapai 2,5 kali lipat. Akibatnya, terjadi downtrading atau pergeseran segmen pengonsumsi rokok ke kelas yang lebih rendah.
Pada semester I-2023, segmen industri rokok golongan I mencapai 61 persen, sedangkan pada periode sama tahun ini tergerus menjadi 56 persen.
Faktor-faktor tersebut telah membuat kinerja HMSP sepanjang enam bulan pertama 2024 mengalami tekanan. Dari segi volume, HMSP membukukan penjualan 39,9 miliar batang atau turun 3 persen secara tahunan.
Laba bersih HMSP tertekan 11,6 persen sepanjang semester pertama 2024 menjadi Rp3,3 triliun seiring dengan kenaikan 3,0 persen pada pendapatan bersihnya yang mencapai Rp57,8 triliun selama enam bulan pertama tahun ini.
Perlu dilihat berbagai macam faktor
Ivan juga menyoroti pentingnya kebijakan cukai berbasis profil risiko produk sebagai bentuk dukungan inovasi dalam industri tembakau.
Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak hanya menjamin penerimaan cukai yang optimal, tapi juga keberlangsungan usaha para pelaku industri legal.
“Kami berharap bahwa tarif cukai dapat disesuaikan dengan parameter yang terukur seperti tingkat inflasi, sehingga dapat menciptakan kebijakan yang moderat dan berkelanjutan,” kata Ivan.
Dia berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam menentukan kebijakan cukai yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dan kesejahteraan industri tembakau legal di Indonesia.
“Pemerintah seyogianya dapat mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam setiap agenda penentuan kebijakan cukai,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berencana melanjutkan tarif cukai rokok tahun jamak pada 2025.
Pengaturan kenaikan tarif CHT itu mulai dilaksanakan pada 2023.
Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.
Tarif cukai rokok naik rata-rata 10 persen per tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.