BUSINESS

Jokowi Restui Damri dan PPD Melebur untuk Penguatan Transportasi

Aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis kedua BUMN.

Jokowi Restui Damri dan PPD Melebur untuk Penguatan Transportasiilustrasi: Bus Damri.
27 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) restui penyatuan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengemukakan merger kedua perum tersebut merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar keduanya tidak tumpang-tindih akibat fokus bisnis yang sama.

Fusi dua perusahaan akan memperkuat kondisi perusahaan, kata Erick, dan perusahaan hasil peleburan itu dapat lebih berfokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (27/12).

Erick mengaku sebagai pemrakarsa Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

Pengajuan PMN untuk Damri

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmojo, mengatakan Kementerian BUMN mengusulkan Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp870 miliar. Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta peningkatan kapasitas bisnis perusahaan.

"Damri juga cukup lama tidak terima PMN. Ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya," ujarnya.

Sejarah Damri dan PPD

Damri merupakan memiliki sejarah panjang di Tanah Air dengan cikal bakal sejak sebelum Indonesia merdeka, yakni pada 1943 ketika Jepang menduduki Indonesia. 

Pada masa pendudukan Jepang, terdapat dua usaha angkutan, yakni Jawa Unyu Zigyosha yang menyediakan jasa angkutan barang, dan Jidousha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang.

\Setelah Indonesia merdeka pada 1945, barulah dua usaha angkutan tersebut diambil-alih oleh pemerintah Indonesia. Namanya diganti menjadi Djawatan Pengangkoetan, sedangkan Jidousha Sokyoku menjadi Djawatan Angkutan Darat.

Baru pada 1946 pemerintah memutuskan untuk menyatukan Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkutan Darat. Penggabungan dua perusahaan inilah yang kemudian memunculkan nama Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI.

Perum PPD bermula sebagai Bataviasche Elektrische Tram Maatschappij (BVMNV) pada 1920, dan kala itu merupakan milik pemerintahan Batavia. Pada 1954, perusahaan ini dinasionalisasi dan namanya diubah menjadi Perusahan Pengangkutan Djakarta (PPD).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/1981, terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.