KPPI Selidiki Kasus Lonjakan Impor Kain yang Rugikan Industri Tekstil
107 kode HS dibagi dalam lima segmen barang yang diselidiki.
Jakarta, FORTUNE - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang kain pada Senin (25/4).
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen penghasil produk kain dalam negeri yang diajukan pada pekan lalu, Senin (18/4).
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI mendapatkan fakta ada lonjakan jumlah impor produk kain dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” kata Ketua KPPI Mardjoko, Rabu (27/4).
Penyelidikan impor barang kain tersebut mencakup 107 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
Dari 107 nomor HS dibagi dalam lima segmen barang yang diselidiki yaitu kain tenunan dari kapas; kain tenunan dari serat staple sintetik dan artifisial; kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial; kain tenunan khusus dan sulaman; dan kain rajutan.
Indikator rugikan industri
Ia juga menambahkan, hal itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019—2021.
Ada beberapa indikator yang merugikan industri tekstil dalam negeri, seperti kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; menurunnya produktivitas; menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik.
Saat ini, API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara optimal.
Ada peningkatan impor kain setahun terakhir
Mengutip dari data Badan Pusat Statistik selama periode 2019—2021, telah terjadi penurunan jumlah impor produk kain dengan tren 21,56 persen. Pada periode sama, terjadi penurunan jumlah impor 42,58 persen. Namun pada 2020—2021, terjadi peningkatan jumlah impor 7,16 persen.
Impor kain Indonesia kebanyakan berasal dari Cina, Korea Selatan, Vietnam, Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia.
Jumlah impor kain terbesar berasal dari Cina dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 48,87 persen, diikuti Korea Selatan 12,99 persen, Vietnam 9,98 persen, Hong Kong 9,45 persen, Taiwan 7,03 persen, dan Malaysia 5,58 persen.
Berkaitan dengan ini, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini.