BUSINESS

TOBA dan PLN Sepakati Jual-Beli Listrik EBT untuk Periode 25 Tahun

Langkah strategis untuk pembangunan berkelanjutan.

TOBA dan PLN Sepakati Jual-Beli Listrik EBT untuk Periode 25 TahunIlustrasi: PLTS Terapung yang terletak di Waduk Tembesi, Batam. (Dok.PLN)
13 February 2024

Jakarta, FORTUNE - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) dan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) mengumumkan penandatangan akad jual-beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PLN Batam untuk periode 25 tahun.

Perjanjian tersebut merujuk pada proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung yang terletak di Waduk Tembesi, Batam, yang tergolong pembangkit listrik energi terbarukan (EBT).

Direktur Utama TBS, Dicky Yordan, menyatakan penandatanganan ini merupakan langkah strategis TOBA untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

“Listrik yang dihasilkan dari proyek ini akan secara spesifik disuplai untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam,” kata dia dalam keterangan yang dikutip Selasa (13/2).

Sejak proyek ini dimulai pada 2021, TOBA telah berkomitmen untuk mengembangkan solusi energi terbarukan yang inovatif.

Pembangunan PLTS Terapung kedua di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama antara PLN NP dan perseroan, yang hak atas lahannya dimiliki oleh TOBA.

Pembangkit berkapasitas 46 MWp ini akan menggunakan sebagian dari 864 hektare area Waduk Tembesi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang mengizinkan hingga 5 persen dari luas waduk untuk pengembangan PLTS terapung.

Bakal menarik investasi ke Batam

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.