Wamenkeu Ungkap Alasan Danantara Tak Kunjung Diresmikan
Belum akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Fortune Recap
- Keterlambatan bukan hanya masalah teknis, tapi juga regulasi dan eksekusi yang menjadi kendala utama.
- Peluncuran Danantara tidak akan dilakukan dalam waktu dekat meskipun sebelumnya direncanakan pada Januari tahun ini.
Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, membagikan pandangannya mengenai belum diluncurkannya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang hingga kini masih tertunda.
Menurut Thomas, keterlambatan ini bukan semata-mata disebabkan oleh permasalahan teknis, tapi karena situasi yang lebih kompleks daripada yang diperkirakan.
"Ini bukan permasalahan aset atau keuangan. Kalau dari sisi keuangan, prosesnya sebenarnya bisa diselesaikan. Namun, kondisinya ternyata lebih complicated daripada yang kita pikirkan," kata Thomas saat menjadi narasumber acara Semangat Awal Tahun 2025 oleh IDN Times di IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).
Thomas juga menegaskan bahwa peluncuran Danantara tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun sebelumnya sempat direncanakan pada Januari tahun ini.
"Enggak, belum Januari ini," katanya.
Ia mengingatkan rencana peluncuran Danantara pada awalnya sempat menjadi agenda penting pemerintah. Namun, hingga saat ini berbagai tantangan terkait regulasi dan eksekusi masih menjadi kendala utama.
"Intinya, bukan masalah aset. Kalau dari keuangan, ini sebenarnya soal kuasa pengelolaan aset yang harus dipastikan berjalan dengan baik," ujarnya.
Tantangan regulasi dan eksekusi
Menurut Thomas, regulatory framework yang menjadi dasar hukum operasional Danantara perlu disusun lebih jelas agar pelaksanaan badan pengelola investasi ini dapat berjalan dengan optimal.
"Regulatory framework-nya harus lebih jelas, dan eksekusinya juga harus lebih baik nantinya," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengalihan kuasa atas aset dari pemerintah kepada Danantara merupakan langkah yang tidak mudah. Meskipun secara teknis memungkinkan, aspek eksekusi memerlukan perhatian lebih besar demi memastikan kesuksesan badan ini dalam mengelola investasi strategis.
Danantara diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mengelola investasi dan aset strategis pemerintah secara profesional dan transparan. Namun, hingga regulasi dan eksekusi siap sepenuhnya, peluncurannya masih harus menunggu waktu.
Sebelumnya, Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi, melalui keterangan tertulis pada Jumat (29/11), menyatakan aturan Danantara sudah final. Selain itu, kecukupan peraturan perundang-undangan dimaksud telah melalui analisis secara cermat agar Danantara dapat segera beroperasi.
Pada saat yang sama, pimpinan Danantara tengah melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Dengan begitu, setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK tersebut mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah memproyeksikan BP Investasi Danantara menjadi embrio pengelola investasi besar di Indonesia. Lembaga itu bahkan dibesar-besarkan sebagai lembaga yang kelak sekelas Temasek Singapura. Pemerintah mengeklaim lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).