Apa itu Persero dan Perseroda? Ini Pengertian hingga Contohnya
Simak perbedaan keduanya dari kepemilikan sampai pengelolaan
Fortune Recap
- Persero adalah badan hukum yang didirikan oleh negara. Beberapa contoh Persero terkenal di Indonesia antara lain PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT PLN (Persero).
- Perseroda adalah badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayahnya. Contoh perseroda di Indonesia antara lain PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan PT Mass Rapid Transit Jakarta.
Dalam dunia bisnis, ada berbagai jenis badan hukum yang dapat dipilih oleh perusahaan. Di Indonesia, dua bentuk badan hukum yang paling umum digunakan adalah Persero dan Perseroda. Meskipun keduanya memiliki kesamaan, terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya.
Berikut penjelasan tentang apa itu Persero dan Perseroda serta tujuan dan contoh perusahaannya. Cek selengkapnya di bawah ini.
Apa itu Persero?
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah badan hukum yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan kegiatan usaha demi memenuhi kepentingan umum. Pendirian persero diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan, perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Modal dasar persero umumnya dimiliki oleh negara dan dikelola melalui BUMN. Hal ini mencakup pengelolaan modal, kepemilikan saham, pengangkatan direksi, dan berbagai aspek lainnya.
Persero memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian negara. Beberapa contoh persero yang terkenal di Indonesia, antara lain PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT PLN (Persero).
Apa itu Perseroda?
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) adalah badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayahnya.
Peraturan tentang perseroda sudah tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal 339 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan, perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Secara umum, perseroda bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang dapat mendukung perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Beberapa contoh perseroda di Indonesia adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan PT Mass Rapid Transit Jakarta.
Perbedaan Persero dan Perseroda
Persero dan perseroda merupakan dua bentuk badan hukum di Indonesia yang tetap memiliki perbedaan. Perbedaan persero dan perseroda tertelak pada pihak pengelolanya.
Persero dikelola oleh pemerintah pusat dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih luas. Sedangkan perseroda dikelola oleh pemerintah daerah dan lebih fokus pada kegiatan usaha di tingkat lokal.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama untuk mendukung perekonomian, masing-masing diatur oleh peraturan hukum yang berbeda terkait pendirian, kepemilikan, dan pengelolaannya.
Demikianlah penjelasan tentang apa itu persero dan perseroda serta tujuan, contoh perusahaan, dan perbedaan keduanya. Semoga bermanfaat.