BUSINESS

Cara Daftar Merek Dagang, Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Simak semua prosedur untuk mendaftarkan merek.

Cara Daftar Merek Dagang, Syarat, Prosedur, dan BiayanyaPedagang makanan yang menggunakan QRIS dalam sistem pembayaran dagangannya. (ANTARAFOTO/Siswowidodo)
25 January 2025

Fortune Recap

  • Merek dagang harus dipatenkan untuk melindungi bisnis dari plagiasi.
  • Pendaftaran merek dagang memberikan hak eksklusif dan membuat produk lebih mudah dikenali.
  • Prosedur pendaftaran mencakup syarat, prosedur online, biaya, dan penolakan merek.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Merek dagang merupakan elemen penting yang harus dipatenkan sebelum memulai Bisnis. Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan, salah satunya adalah melindungi merek dari tindakan plagiasi oleh pihak lain.

Secara lebih terperinci, merek dagang adalah bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan terhadap elemen-elemen bisnis dan produk yang dimiliki oleh seorang pengusaha.

Pengusaha yang mendaftarkan merek dagangnya akan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Jika ada individu atau pihak lain yang ingin menggunakan merek dagang tersebut, mereka harus mendapatkan izin terlebih dulu dari pemilik merek melalui lisensi.

Hal ini menjadikan produk atau layanan Anda lebih istimewa dan berbeda dari bisnis lain. Selain itu, merek dagang juga membantu produk atau layanan Anda lebih mudah dikenali oleh masyarakat.

Berikut Cara Daftar Merek Dagang serta syarat, prosedur, dan biayanya. Simak di bawah ini!

Syarat mendaftarkan merek dagang

  1. Etiket/Label merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli). Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai. Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Cara mendaftarkan merek dagang

1. Buat Akun

Masuk ke akun merek di https://merek.dgip.go.id

2. Pilih ‘Permohonan Online’

  • Langkah 1: Pilih jenis permohonan
  • Langkah 2: Masukkan data pemohon
  • Langkah 3: Isi jika permohonan menggunakan kuasa (konsultan KI)
  • Langkah 4: Isi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5: Masukkan data merek
  • Langkah 6: Masukkan data kelas dengan klik ‘Tambah’
  • Langkah 7: Klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8: Klik 'Buat Billing', bayar kode billing tersebut, dan setelah pembayaran, klik 'Simpan dan Lanjutkan'
  • Langkah 9: Periksa data dan dokumen yang diunggah, pastikan sudah benar dan lengkap, lalu klik 'Selesai' dan 'OK'
  • Langkah 10: Kembali ke daftar permohonan untuk mengunduh tanda terima

Biaya pendaftaran merek dagang

  • Umum: Rp1.800.000 per kelas
  • UMK: Rp500.000 per kelas

Merek yang tidak dapat didaftarkan atau ditolak

Merek tidak dapat didaftarkan jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang serupa.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki ciri khas atau pembeda.
  • Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
  • Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Sementara itu, permohonan merek akan ditolak jika:

1. Memiliki persamaan secara keseluruhan atau sebagian dengan

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau yang lebih dulu diajukan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis, jika memenuhi persyaratan tertentu.
  • Indikasi geografis yang terdaftar.

2. Permohonan merek

  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik pihak lain, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem suatu negara atau lembaga nasional dan internasional, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  • Permohonan diajukan dengan itikad buruk dari pemohon.

Fungsi pendaftaran merek dagang

Pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Bukti hukum bagi pemilik yang berhak atas merek yang telah didaftarkan.
  • Alasan untuk menolak pendaftaran merek yang memiliki kesamaan keseluruhan atau pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan oleh pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis.
  • Landasan untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama keseluruhan atau pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa yang serupa.

Demikianlah cara daftar merek dagang serta syarat, prosedur, dan biayanya. Semoga bermanfaat.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.