4 Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia, Hak Milik hingga HGB
Simak penjelasan setiap hak atas tanah yang berlaku.
Fortune Recap
- Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tanah paling kuat yang dapat dimiliki individu atau badan hukum. Pemegang hak ini memiliki kekuasaan penuh atas tanahnya.
- Hak Guna Usaha memberi wewenang kepada individu atau badan hukum untuk mengelola tanah negara selama 25 tahun untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
- Hak Pakai memberikan izin untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain berdasarkan perjanjian.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dijelaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh negara sebagai pemegang kekuasaan untuk seluruh rakyat.
Negara memiliki hak untuk mengelola dan menguasai sumber daya alam di Indonesia. Termasuk hak untuk menentukan jenis kepemilikan atas tanah yang bisa diberikan kepada individu maupun badan hukum.
Ada beberapa jenis Hak Atas Tanah yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Hak Milik (Pasal 20-27 UUPA)
Hak milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan fundamental milik individu atau badan hukum. Pemegang hak milik memiliki kekuasaan penuh atas tanahnya dan hak tersebut dapat dialihkan atau diwariskan kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, berikut badan hukum yang dapat memiliki hak milik:
- Bank yang didirikan oleh Negara atau disebut Bank Negara
- Perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958
- Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama
- Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial
2. Hak Guna Usaha (Pasal 28-34 UUPA)
Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada individu atau badan hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia untuk mengelola tanah dalam jangka waktu maksimal 25 tahun untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
Jika diperlukan, hak ini dapat diperpanjang hingga 35 tahun atau lebih, tergantung pada kondisi perusahaan.
3. Hak Guna Bangunan (Pasal 35-40 UUPA)
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak atas tanah yang memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Hak ini dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Hak Guna Bangunan bisa berakhir karena beberapa sebab, antara lain:
- Jangka waktunya berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah
4. Hak Pakai (Pasal 41-43 UUPA)
Hak pakai memberikan izin untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik orang lain berdasarkan perjanjian. Hak pakai juga dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, orang asing yang tinggal di Indonesia, badan hukum Indonesia, maupun badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
Jangka waktu hak pakai bisa mencapai 25 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun, atau tanpa batas waktu tertentu jika tanah digunakan untuk tujuan tertentu.
Hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada:
- Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah
- Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
- Badan keagamaan dan badan sosial
Demikian tadi penjelasan tentang beberapa jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat.