Kemnaker Imbau PT Sritex Pailit: Jangan Buru-Buru PHK Karyawan
PT Sritex diminta cairkan upah karyawan sesuai peraturan.
Fortune Recap
- PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
- Kemnaker meminta PT Sritex untuk tidak melakukan PHK hingga ada keputusan inkracht dari MA, dan tetap membayarkan hak-hak pekerja meski sudah pailit.
- Perusahaan mengalami gejolak sejak disuspensi pada Mei 2021 hingga diperpanjang pada November 2023, dan sempat diterpa isu bangkrut per Juni 2024.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan tekstil yang termasuk terbesar di Asia Tenggara ini telah beroperasi lebih dari 50 tahun.
Putusan pengadilan ini tengah menjadi sorotan publik mengingat perusahaan ini cukup legendaris di dunia tekstil.
Keputusan tersebut diduga oleh lalainya pihak perusahaan atas pembayaran utang kepada pemohon selaku debitur. Oleh sebab itu, pihak pengadilan resmi menyatakan PT Sritex Pailit.
Diketahui, status pailit PT Sritex termaktub dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Tiga imbauan Kemnaker
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri merespons kondisi PT Sritex. Dalam hal ini, pihaknya meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit untuk tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imbauan ini dilakukan hingga adanya keputusan inkracht atau dari Mahkamah Agung (MA).
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkracht atau dari MA,” ujar Indah saat dihubungi, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, imbauan kedua kepada PT Sritex yakni untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah meski sudah dinyatakan pailit.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Sementara itu, dalam imbauan ketiga, Indah menuturkan bahwa Kemnaker terus meminta agar semua pihak menejemen di perusahaan terkait untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.
“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu menejemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” kata Indah.
Untuk diketahui, kondisi perusahaan diketahui mulai mengalami gejolak semenjak emiten tekstil ini disuspensi pada 18 Mei 2021.
Hal tersebut terjadi akibat penundaan pembayaran pokok dan medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 yang dilakukan perusahaan.
Suspensi tersebut kemudian diperpanjang pada tanggal 18 November 2023 atau telah mencapai 30 bulan. Bahkan, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa ada potensi delisting pada perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Selain itu, PT Sritex juga sempat diterpa isu bangkrut per Juni 2024 dan melakukan PHK pada sejumlah karyawan.