BUSINESS

49.062 Orang Dapat Insentif Motor Listrik, Ini Cara Pengajuannya

Anggaran subsidi motor listrik capai Rp350 miliar

49.062 Orang Dapat Insentif Motor Listrik, Ini Cara Pengajuannyailustrasi motor listrik (unsplash.com/Ather Energy)
09 October 2024

Fortune Recap

  • 49.062 orang terima insentif motor listrik sejak Januari hingga 9 Oktober 2024.
  • Alokasi subsidi pemerintah mencapai 98 persen dari total 50.000 unit dengan anggaran Rp350 miliar.
  • Program insentif dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden dan Permenperin untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Situs jejaring Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan BerMotor Listrik Roda Dua (Sisapira) mencatat bahwa sejak Januari hingga 9 Oktober 2024, sebanyak 49.062 orang telah menerima insentif untuk motor listrik.

Jumlah ini mencapai 98 persen dari total alokasi subsidi pemerintah yang berjumlah 50.000 unit, dengan anggaran sebesar Rp350 miliar.

Program insentif dilaksanakan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Kemudian juga merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 jo 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Program ini dibuat dalam rangka menjalankan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

Syarat pengajuan insentif motor listrik

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.