Dirut MIND ID Sebut Pembentukan JV Antam dengan LG Masih Belum Jelas
Pembentukan JV industri baterai EV dengan CATL berlanjut.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama MIND ID, Hendi Priyo Santoso, mengatakan penjajakan usaha patungan (joint venture) antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan LG Energy Solution dalam mengembangkan proyek tambang dan hilirisasi terintegrasi masih stagnan.
Molornya pembahasan tersebut berdampak pada rencana awal Antam untuk memfinalisasi kerja sama pembentukan JV dengan LG Energy Solution pada akhir 2022.
Meski demikian, pembahasan penjajakan usaha patungan dengan mitra strategis asal Cina, Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd—anak usaha Contemporary Amperex Technology Co Limited (CATL)—terus berlanjut. Terakhir, pada 16 Januari lalu, Antam dan CBL meneken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement atau CSPA) dalam rangka mempecepat pengembangan ekosistem EV Battery.
Ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Framework Agreement antara Antam dan CBL pada 14 April 2022.
Kerja sama dengan CBL meliputi kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai yang telah dilakukan ANTAM dengan PT Industri Baterai Indonesia (IBC).
"Progres yang sudah tercapai adalah framework agreement dengan pihak CATL untuk pengembangan smelter dan akan dilanjutkan dengan kerja sama dengan pihak IBC untuk pengembangan baterai atas pengembangan blok di Halmahera Timur," kata Hendi dalam rapat di Komisi VII, Senin (6/2)..
Kelanjutan JV dengan CATL
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dilakukan untuk mengalihkan sebagian kepemilikan saham Antam pada PT Sumberdaya Arindo (PT SDA) ke anak usaha CBL—HKCBL.
Setelah CSPA ditandatangani, baik ANTAM maupun HKCBL memenuhi conditions precedent secepatnya. Penandatanganan CSPA diikuti oleh penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement) pada tanggal yang sama.
Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah sebagian kepemilikan saham perseroan dalam PT SDA beralih, yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA.
Pada Penyelesaian Transaksi, Antam dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham. Kemudian, setelah Penyelesaian Transaksi, ANTAM akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status PT SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Antam.