INCO Gelar Rights Issue, MIND ID Segera Genggam Tambahan 14% Saham
INCO sesuaikan harga teoritis saham untuk rights issue.
Fortune Recap
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan melakukan rights issue untuk penambahan modal.
- Holding BUMN Pertambangan MIND ID dapat menambah kepemilikan sahamnya di INCO sebanyak 14 persen.
- Rasio HMETD INCO adalah 8.233:500 untuk saham dengan harga pelaksanaan Rp3.050 per saham.
Jakarta, FORTUNE - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan segera melakukan penambahan modal dengan menggelar hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue).
Aksi korporasi tersebut memungkinkan holding BUMN Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID untuk menambah 14 persen kepemilikan sahamnya di INCO.
Dasarnya adalah surat pernyataan Vale Canada Limited (VCL) pada 17 Mei 2024 yang menerangkan VCL sebagai pemilik 4.351.403.820 saham atau 43,79 persen akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan perseroan sebanyak 264.265.992 kepada MIND ID.
"Rasio HMETD INCO adalah 8.233:500 untuk saham (setiap pemegang 8.233 saham lama INCO mempunyai 500 HMETD untuk membeli 500 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp3.050 per saham)," demikian manajemen Vale dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (18/6).
Harga saham INCO pada saat akhir cum dividen di pasar reguler pada 14 Juni 2024 mencapai Rp4.050. Dengan demikian, harga teoretis untuk pedoman tawar-menawar dan penghitungan indeks harga saham BEI serta indeks harga saham individual yang dicantumkan di JATS—untuk pasar reguler dan pasar negosiasi—pada 19 Juni 2024 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp3.990.
Sementara, penyesuaian harga dasar untuk penghitungan indeks harga saham individual INCO ditetapkan 241,370.
IUPK INCO Diperpanjang
INCO sebelumnya resmi menerima perpanjangan izin operasi (untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035) setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.
IUPK yang diterima perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.