PPKM Darurat Gerus Penumpang Bandara AP I
Penurunan trafik dinilai sebagai efektivitas kebijakan PPKM.
Jakarta, FORTUNE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli 2021 membuat lalu lintas penumpang di 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I merosot drastis. Pergerakan penumpang hanya sebesar 939.629 atau turun 72% dibanding Juni 2021 yang mencapai 3.426.376.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan penurunan lalu lintas penumpang itu mengindikasikan efektivitas kebijakan PPKM Darurat dalam menurunkan mobilitas masyarakat di tengah peningkatan kasus Covid-19.
"Seiring dengan masifnya program vaksinasi Covid-19 belakangan ini, kami berharap herd immunity dapat segera terwujud dan dapat meningkatkan kembali trafik penerbangan dan perekonomian secara umum," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).
Faik menjelaskan pergerakan penumpang tertinggi pada Juli terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, yakni sebesar 259.203. Kemudian, trafik tertinggi kedua terdapat di Bandara Juanda Surabaya, yakni 168.012, disusul Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan di posisi ketiga dengan 100.669 pergerakan penumpang.
Penurunan ternyata juga terjadi pada trafik pesawat di 15 bandara AP I. Pergerakan pesawat pada Juli hanya mencapai 16.173, turun 52% dari 33.752 pergerakan pesawat pada bulan sebelumnya. Begitu pula dengan trafik kargo yang turun 9,5% menjadi 30.589.833 kg pada Juli dari sebelumnya 33.820.194 kg pada Juni.
Sementara jika dilihat secara kumulatif, total trafik di 15 bandara AP I sejak Januari hingga Juli 2021 tercatat sebanyak 15.415.401 pergerakan penumpang, 188.397 pergerakan pesawat, dan 234.419.529 kg kargo.
Faik menegaskan, perusahaannya mendukung perpanjangan kebijakan PPKM Level IV di beberapa daerah selama 7 hari, yaitu 3-9 Agustus 2021, untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholders komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada masa perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 hingga 9 Agustus ini," jelasnya.
Faik juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan angkutan udara melalui bandara AP I untuk memenuhi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan. Sebagai informasi, penumpang transportasi udara di wilayah PPKM kategori level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk penumpang di wilayah PPKM Level 2 dan 1 hanya diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun saat ini masih dilarang menggunakan transportasi udara.