BUSINESS

Smelter Mempawah Molor, MIND ID Berpotensi Rugi Rp6,7 Triliun

PT BAI targetkan sengketa dengan kontraktor segera selesai.

Smelter Mempawah Molor, MIND ID Berpotensi Rugi Rp6,7 Triliunsmelter feronikel Antam. (Dok. PLN)
20 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Molornya pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, Kalimantan Barat, berpotensi merugikan holding pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) alias MIND ID hingga US$450 juta atau sekitar Rp6,75 triliun (kurs Rp15.020 per US$).

Proyek yang dioperasikan PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), usaha patungan Inalum-Antam, itu hingga saat ini masih terhambat akibat perselisihan (dispute) do dalam konsorsium kontraktor.

Konsorsium dimaksud adalah EPC, yang 75 persen sahamnya digenggam China Aluminium International Engineering Corporation Ltd (Chalieco) dan sisanya PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).

"Sampai dengan saat ini kan delay-nya sudah 16 bulan. Dengan 16 bulan delay itu kami hitung potensial revenue lost-nya itu US$450 juta," ujar Direktur Teknik PT BAI, Darwin Saleh Siregar, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII, Selasa (20/9).

Sebagai informasi proyek SGAR di Mempawah masih jauh di bawah target. Perselisihan dalam konsorsium terjadi lantaran penghitungan PT PP mengungkap potensi peningkatan biaya yang akan ditanggung perusahaan hingga US$100 juta salam proyek tersebut.

Direktur Operasi dan Portofolio MIND ID Dany Praditya mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong percepatan SGAR di Mempawah.

Pada Juli dan Agustus 2021, PT BAI selaku owner telah menerbitkan SP1 dan SP2 kepada konsorsium. Kemudian dalam rentang Agustus 2021-Maret 2022 telah dilakukan high level meeting dengan topik percepatan proyek.

Kemudian, pada 25-29 April Kementerian BUMN telah memfasilitasi pertemuan PT BAI dengan konsorsium EBC dengan kesimpulan bahwa EPC akan menandatangani Intermediate Consortium Agreement (ICA) pada 13 Mei 2022, serta kesepakatan bersama antara Chalieco dan PP untuk Red Mud & Slag Stockyard pada 29 Mei 2022. 

Namun, hanya ICA yang akhirnya ditandatangani pada akhir Mei. "Konsorsium EPC belum menyepakati Red Mud & Slag Stockyard," kata Dany.

Lalu pada 6 Juni 2022, PT BAI menerbitkan instruksi kepada konsorsium untuk melakukan massive construction. Arahan ini kembali dipertegas tiga pekan kemudian dengan tenggat penyelesaian masalah 3 bulan sejak 24 Juni. "Jika tidak PT BAI selaku owner akan menerbitkan final warning," tuturnya. 

Selang beberapa hari, pada 30 Juni 2022, konsorsium mengajukan recovery plan schedule kedua dengan target COD pada 25 Februari 2025. Syaratnya, dispute di antara konsor telah selesai.

Namun PT BAI menolak recovery plan schedule tersebut sebulan kemudian lantaran dinilai tak berdasar dan tak mendorong upaya percepatan proyek. 

Dus, pada Agustus 2022, PT BAI mulai melakukan kajian terminasi. Sebabnya, sejak ICA design ditandatangani progres aktual baru mencapai 14,42 persen dan progres rencana baru 93,68 persen. Adapun kesepakatan terkait Red Mud & Slag Stockyard tak kunjung tercapai.

Dispute harus selesai Oktober 2022

Terbaru, pada 26 Agustus, konsorsium EPC melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengirimkan undangan pre-mediasi. Lalu, pada 16 September konsorsium akhirnya menyepakati scope Red Mud & Slag Stockyard sesuai dengan kontrak.

Meski demikian dalam rentang waktu tersebut progres masih belum sesuai target recovery plan yang diusulkan. "Baru tadi malam kementrian BUMN kembali memfasilitasi pertemuan PT BAI dengan EBC yang diwakili PT PP di mana melakukan evaluasi per 19 September kondisi aktual progres baru 14,56 persen," tuturnya.

Selanjutnya, konsorsium mengusulkan perombakan porsi saham—di mana PP dapat mendapatkan jatah lebih besar—dengan side letter yang penghitungannya divalidasi oleh pihak ketiga. 

Usulan ini ditargetkan selesai pada Oktober 2022. "Jika tidak selesai kami akan melakukan terminasi," tandasnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.