Monopoli Jasa Logistik di E-Commerce Rugikan Banyak Pihak
Monopoli logistik bisa sebabkan PHK karyawan logistik lokal
Fortune Recap
- Shopee dan Lazada diduga monopoli jasa pengiriman melalui tampilan platform dan algoritma tersembunyi
- Pembeli dan penjual kesulitan memilih jasa pengiriman, dikhawatirkan merugikan banyak pihak
- Regulasi persaingan usaha jelas diatur dalam peraturan pemerintah, implementasi aturan diharapkan agar tidak merugikan banyak pihak
Jakarta, FORTUNE - Jelang batas waktu tiga bulan yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait indikasi monopoli jasa pengiriman melalui tampilan antarmuka dan algoritma tersembunyi oleh Shopee masih terus terjadi.
Tampilan platform Shopee hingga saat ini masih menyulitkan pembeli dan penjual dalam memilih jasa pengiriman yang diinginkan. Algoritma tersembunyi diduga terus mengarahkan kepada Shopee Ekspres, sehingga menghalangi pilihan jasa pengiriman lainnya. Begitupun di platform Lazada yg diketahui juga sedang dalam investigasi KPPU, pembeli dan penjual sama sekali tidak dapat memilih jasa pengirimannya dan diduga selalu diarahkan kepada Lazada Ekspres.
Sekjen Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), Dani Zaelani juga mengemukakan bahwa regulasi terkait persaingan usaha dan perdagangan telah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Bila tidak dijalankan, maka dikhawatirkan dapat merugikan banyak pihak.
“Aturan sudah ada, tinggal implementasi. Jika mereka masih membandel, pemerintah bisa memberikan sanksi yg lebih tegas,” kata Dani kepada media di Jakarta beberapa waktu lalu.
Monopoli logistik bisa sebabkan PHK karyawan logistik lokal
Pada demo buruh di Jakarta, 3 Juli 2024 yang lalu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal khawatir pembiaran dominasi platform ecommerce asing dalam bisnis Kurir dan logistik berdampak pada terpuruknya industri logistik lokal, sehingga dapat mengakibatkan PHK di sektor industri logistik dalam negeri.
Kekhawatiran atas maraknya PHK ini diperkuat oleh temuan data pada laporan Ditjen PPI Kemenkominfo dimana jumlah tenaga kerja di sektor pos dan kurir dari tahun 2021 ke 2022 saja sudah menyusut lebih dari 60.000 tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, setiap penyedia jasa pengiriman seharusnya memiliki kesempatan yg setara dalam bekerjasama dengan platform ecommerce. “Platform ecommerce seperti Shopee tinggal mematuhi ketentuan agar tidak menciptakan monopoli atau oligopoli. Langkah hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat,” jelas Tauhid.
Platform e-commerce harus memiliki prinsip keadilan
Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto menyatakan bahwa platform E-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.
Regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.
Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.
KPPU akan membentuk tim pengawas untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada majelis komisi. Pengawasan akan berlangsung selama 90 hari kerja, terhitung sejak 3 Juli 2024 hingga 6 November 2024. Apabila ditemukan bukti bahwa Shopee pada kemudian hari melakukan pelanggaran yang sama, maka KPPU berwenang untuk menangani kasus tersebut.