BUSINESS

Pahami Arti dan Tujuan dari Serikat Pekerja

Ini landasan hukum serikat pekerja.

Pahami Arti dan Tujuan dari Serikat PekerjaPeserta mengikuti pelatihan pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di SMKN 1 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (6/10). (ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)
18 January 2023

Jakarta, FORTUNE - Setiap pekerja atau buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Namun, terbentuknya organisasi ini harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat buruh itu sendiri.

Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi serikat pekerja. Asas tersebut meliputi, pertama serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI. Sedangkan yang kedua, asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Lalu apa yang dimaksud dengan serikat pekerja, tujuan, serta landasan hukumnnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Pengertian serikat pekerja

Para pekerja Proyek LNG Tangguh, di Teluk Bintuni Papua Barat, bersama Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas.
Para pekerja Proyek LNG Tangguh, di Teluk Bintuni Papua Barat, bersama Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas. (dok. Kementerian ESDM)

Pengertian serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Organisasi ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia.

Selain itu, Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh organisasi ini. Organisasi serikat pekerja berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

Selain itu, serikat pekerja menjadi perwakilan pekerja, karyawan atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Organisasi ini menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui serikat pekerja pula, karyawan dapat menjadikan organisasi ini sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, termasuk kepemilihan saham. 

Tujuan serikat pekerja

Sejumlah pekerja menata kain sarung di industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Sejumlah pekerja menata kain sarung di industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.