Pemerintah Perlu Lindungi Manufaktur & Petrokimia dari Serbuan Asing
Kadin sebut Permendag 8/2024 kurang ideal.
Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Pemerintah untuk melindungi industri Manufaktur hingga Petrokimia dari serbuan barang asing. Bila kondisi banjir barang asing terjadi terus menerus dikhawatirkan bakal berdampak terhadap menurunnya kontribusi manufaktur terhadap ekonomi RI.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian KADIN Indonesia, Bobby Gafur Umar menilai, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB yang menurun akan berdampak pada berbagai industri, termasuk alas kaki, tekstil, dan ban. Bahkan sejumlah industri itu harus menutup sejumlah pabrik akibat kinerja yang terus merosot sejak pandemi.
"Pemerintah harus menyadari bahwa industri strategis seperti petrokimia dan tekstil perlu dilindungi dengan kebijakan yang jelas dan koordinasi antar lembaga yang baik. Kita harus melindungi pasar dalam negeri dengan kebijakan yang mendukung ekosistem industri dari rantai pasok hingga kebijakan teknis," kata Bobby kepada Fortune Indonesia yang dihubungi beberapa waktu lalu.
Pangsa pasar manufaktur terhadap PDB RI hanya 39,12%
Dalam laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) mencatat, rata-rata pangsa manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di era Jokowi hanya mencapai 39,12 persen antara 2014 hingga 2020. LPEM menilai kondisi ini sebagai tanda-tanda deindustrialisasi dini, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran 5 persen.
Ia menyebut, industri manufaktur dan petrokimia dalam negeri saat ini tengah tertekan akibat banjirnya produk impor dari negara lain.
Bobby juga menyoroti adanya ketidaksiapan antar lembaga pemerintah yang mengakibatkan banyak kontainer tertahan dan satgas impor yang tidak efektif. Menurutnya, kalau indusri RI sampai terkena serbuan impor, tentu ada efek yang besar pada pertumbuhan ekonomi secara makro.
Permendag 8/2024 dinilai kurang ideal
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memang telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung industri dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Namun belakangan, Permendag No. 8 mendapat banyak kritikan dari pelaku usaha dan menilai Permendag No. 36 merupakan yang aturan paling ideal bagi industri dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Peraturan tersebut sejatinya telah digantikan dengan Permendag 8/2024, namun malah membuat pelaku industri dalam negeri kelabakan menghadapi serbuan barang-barang impor.
Menurut pandangan Menperin, Permendag No. 36 itu merupakan yang paling ideal. “Permendag 36 ini dalamnya ada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang mengatur lalu lintas untuk mengontrol barang-barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri,” jelas Agus saat memberikan sambutan di acara peluncuran Peraturan Pemerintahan No.20 Tahun 2024.
Agus menambahkan, banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat “mematikan” industri dalam negeri karena akan sangat kesulitan bersaing menghadapi gempuran barang-barang impor yang harganya sangat-sangat murah.