BUSINESS

7 Tips Membuka Bisnis Toko Kelontong agar Ramai Pembelinya!

Bisnis yang wajib dicoba!

7 Tips Membuka Bisnis Toko Kelontong agar Ramai Pembelinya!ilustrasi bisnis toko kelontong (unsplash.com/Gabriella Clare Marino)
06 April 2023

Bisnis toko kelontong merupakan salah satu bisnis yang banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia. Bisnis ini juga memiliki peluang yang besar karena produk yang dijual pasti dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebenarnya, tidak ada salahnya untuk menggeluti bisnis ini. Hanya saja, Anda harus mempersiapkan strategi dan inovasi untuk bisa bersaing dengan toko swalayan.

Untuk mempermudahnya, berikut ini terdapat tujuh tip membuka bisnis toko kelontong agar ramai pembelinya. Apa saja itu? Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Memiliki modal usaha

Tips membuka bisnis toko kelontong adalah memiliki modal usaha. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan uang tabungan.

Jika Anda mengalami kendala pada tahapan ini, Anda juga dapat mengambil kredit usaha dari bank. Akan tetapi, cara ini tidak dianjurkan. Alasannya adalah karena Anda belum dapat memastikan apakah usaha ini berjalan mulus atau tidak.

Bila ingin mencari pinjaman dari bank, maka pilihlah yang menawarkan bunga paling rendah. Dengan begitu, Anda bisa meminimalisir pengeluaran nantinya.

Berkaitan dengan modal, Anda harus memisahkan uang untuk usaha dengan uang pribadi. Hal ini akan sangat membantu untuk melihat laba-rugi bisnis Anda nantinya.

2. Memilih lokasi yang strategis

Hal terpenting dalam membuka bisnis toko kelontong adalah mencari lokasi toko yang strategis. Langkah ini akan menentukan sedikit atau banyaknya pembeli.

Jika Anda menjual kebutuhan pokok rumah tangga, maka pilihlah lokasi di tengah pemukiman. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu berjalan jauh untuk membeli keperluan kesehariannya.

Tidak perlu menyewa ruko, cukup memanfaatkan lahan kosong di rumah sebagai lokasi toko. Dengan begitu, Anda dapat menghemat budget.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.