OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024

OJK blokir 228 rekening bank & virtual account pinjol ilegal

OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024
ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK blokir 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di tahun 2024.
  • Upaya dilakukan untuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen melalui Satgas PASTI.
  • Pada tahun 2024, OJK terima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan mayoritas terkait pinjaman online ilegal.

Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan memblokir 2.930 entitas pinjaman online (Pinjol) Ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, upaya ini dilakukan untuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal," jelas Perempuan yang akrab disapa Kiki dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1). 

OJK blokir 228 rekening bank dan virtual account pinjol

Ilustrasi penggunaan fintech lending bagi UMKM. (dok. KemenkopUKM)

Selain itu, OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. 

Di sisi lain, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

OJK terima 11.948 aduan terkait fintech

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Dari aspek layanan konsumen, lanjut Kiki, dari Januari hingga 19 Desember 2024, OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan. 

Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology (Fintech) 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. 

"Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK atau market conduct dan pelindungan konsumen," pungkas Kiki.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya