OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024
OJK blokir 228 rekening bank & virtual account pinjol ilegal
Fortune Recap
- OJK blokir 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di tahun 2024.
- Upaya dilakukan untuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen melalui Satgas PASTI.
- Pada tahun 2024, OJK terima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan mayoritas terkait pinjaman online ilegal.
Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan memblokir 2.930 entitas pinjaman online (Pinjol) Ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, upaya ini dilakukan untuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal," jelas Perempuan yang akrab disapa Kiki dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1).
OJK blokir 228 rekening bank dan virtual account pinjol
Selain itu, OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK terima 11.948 aduan terkait fintech
Dari aspek layanan konsumen, lanjut Kiki, dari Januari hingga 19 Desember 2024, OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology (Fintech) 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
"Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK atau market conduct dan pelindungan konsumen," pungkas Kiki.