FINANCE

OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024

OJK blokir 228 rekening bank & virtual account pinjol ilegal

OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)
07 January 2025

Fortune Recap

  • OJK blokir 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di tahun 2024.
  • Upaya dilakukan untuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen melalui Satgas PASTI.
  • Pada tahun 2024, OJK terima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan mayoritas terkait pinjaman online ilegal.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan memblokir 2.930 entitas pinjaman online (Pinjol) Ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, upaya ini dilakukan untuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal," jelas Perempuan yang akrab disapa Kiki dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1). 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.