FINANCE

Mengenal Istilah Money Laundering dan Ciri-cirinya

Money laundering adalah kejahatan yang rugikan banyak pihak.

Mengenal Istilah Money Laundering dan Ciri-cirinyaIlustrasi cuci uang. (Pixabay/Stevepb)
03 November 2022

Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia keuangan, kita sering mendengar salah satu tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan dikenal sebagai pencucian uang atau money laundering.

Perilaku ini tidak etis ini menjadi masalah serius banyak negara lantaran menimbulkan kerugian cukup besar dan berdampak buruk bagi banyak kalangan. Indonesia memiliki Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai lembaga keuangan yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau money laundering ini.

Untuk memahaminya lebih jauh, Fortune Indonesia akan merangkum mengenai money laundering dan ciri-cirinya dengan melansir dari berbagai sumber.

Pengertian

ilustrasi banyak uang
ilustrasi banyak uang (unsplash.com/ Shane)

Menukil Investopedia, money laundering adalah proses ilegal menghasilkan sejumlah besar uang yang dihasilkan oleh kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba atau pendanaan teroris, tampaknya berasal dari sumber yang sah. Jadi, uang hasil kejahatan yang dianggap kotor, dialihkan pada berbagai kegiatan dan tempat, supaya tidak terdeteksi dan terlihat lebih ‘bersih’.

Secara sederhana, money laundering dilakukan dengan cara menyamarkan sumber dana yang seolah-olah berasal dari aktivitas legal. Biasanya oknum money laundering mengalihkan dana tersebut melalui kegiatan bisnis dan menyerahkan ke Lembaga keuangan yang sah. Tujuannya, supaya usaha untuk memperkaya diri sendirinya tersamarkan.

Kejahatan ini biasanya dilakukan oleh para penjahat kerah putih yang banyak berinteraksi dengan urusan keuangan. Maka, sebagian besar perusahaan keuangan saat ini memiliki kebijakan anti pencucian uang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas tersebut. 

Sistem hukum

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.