FINANCE

Apindo: PPS Diharapkan Bisa Bantu Penerimaan Pajak Lebih Terukur

PPS dilaporkan Rp594,82 T dengan PPh sebesar Rp61,01 T.

Apindo: PPS Diharapkan Bisa Bantu Penerimaan Pajak Lebih TerukurKetua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (dok. APINDO)
05 July 2022

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kemenkeu yang mencapai Rp594,82 triliun bisa mendukung penerimaan pajak menjadi lebih terukur seiring dengan adanya perbaikan basis data wajib pajak pemerintah. 

“Partisipasi masyarakat, khususnya kami para pengusaha dapat mendukung berbagai program strategis pemerintah, dan tercipta sinergi yang lebih kolaboratif antara pemerintah dan pengusaha di masa depan,” ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam keterangan pers yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (5/7).

Hasil yang dicapai pada program PPS menyebakan fundamental peningkatan rasio pajak menjadi lebih baik.  Kepercayaan antara pemerintah dan pengusaha pun diharapkan dapat terus terjaga, mengingat kedua pihak memiliki peranan penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.

Kerja sama antara pemerintah dan pengusaha

Ilustrasi Pajak Penghasilan.
Ilustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)

Hariyadi mengungkapkan bahwa para pengusaha sebagai bagian dari wajib pajak, harus mampu untuk terus berkontribusi dari sisi pembayaran pajak yang lebih akurat. Sementara, pada sisi lainnya, pemerintah juga harus profesional dalam pengelolaan pajak dan penerapan penerimaannya.

Ia menyampaikan agar pemerintah sebagai penerima dan pengelola pajak jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan para pelaku usaha, yang berujung menyulitkan para pengusaha. “Itu cara yang tidak baik, tetapi fiskus–aparatur pajak–harus bekerja betul-betul secara profesional, sehingga wajib pajaknya juga merasa nyaman, karena sudah melaksanakan kewajibannya,” ujar Hariyadi.

Apresiasi bagi para anggota Apindo

APINDO
Dok. Pribadi

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.