FINANCE

DJP Ungkap Sudah Terima Pelaporan 203.538 SPT Tahun 2022

DJP andalkan penerimaan pajak 2023 dari PPM dan PKM.

DJP Ungkap Sudah Terima Pelaporan 203.538 SPT Tahun 2022Shutterstock/Haryanta.p
11 January 2023

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Januari 2023 sudah terdapat 203.538 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 yang telah dilaporkan. 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 194.122 SPT pribadi dan 9.416 SPT wajib pajak badan. Selain itu, penyampaian SPT ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari e-filling, e-form, e-SPT, sampai manual dengan datang langsung ke DJP.

“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya,” katanya dalam media briefing DJP, Selasa (10/1).

Berdasarkan jenis formulirnya, pajak orang pribadi dengan formulir 1770 terkumpul 16.588 SPT, formulir 1770 S sebanyak 73.389 SPT, dan 1770 SS sebanyak 104.145 SPT. Sedangkan, untuk SPT 2022 wajib pajak badan mencakup formulir 1771 sebanyak 9.396 SPT dan SPT 1771 USD sebanyak 20 SPT.

PPM dan PKM

Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)

Suryo juga mengatakan bahwa DJP mengandalkan penerimaan dari kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta Penawasan atau Pengujian kepatuhan Material (PKM), demi mengamankan penerimaan pajak nasional tahun ini.

Penerimaan pajak 2023, ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun. Jumlah ini naik 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485 triliun. “Kami ingin penerimaan pajak di tahun 2023 semakin naik dan caranya adalah dengan PPM dan PKM ini,” katanya.

Suryo menguraikan program prioritas penerimaan PPM, meliputi pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan, pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan, serta penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.

Selain itu, pada program prioritas penerimaan PKM, DJP akan fokus pada kegiatan pengawasan, penilaian, pemeriksaan dan penagihan, kegiatan penegakan hukum, penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengaman Penerimaan Pajak (DSP4), serta ooptimalisasi pelaksanaan Undang-Undang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kesiapan TIK

Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.
Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.